KEMENPERIN YAKIN PENURUNAN HARGA LNG JADI ANGIN SEGAR BAGI INDUSTRI
Share via
Category
Business Economics
Published On
30 June 2026
18036418
IQPlus, (30/6) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa kebijakan penurunan harga liquefied natural gas (LNG) bagi sektor industri menjadi angin segar yang sangat dibutuhkan industri di tengah tantangan saat ini.
Dalam pernyataan dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan pihaknya memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang mempertemukan para pemangku kepentingan untuk mencari solusi atas persoalan pasokan gas industri.
"Kami mengapresiasi perhatian mendalam dan langkah konkret dari Bapak Sufmi Dasco Ahmad selaku Wakil Ketua DPR RI. Fasilitasi yang beliau berikan untuk mempertemukan para pemangku kepentingan guna mencari jalan keluar masalah gas ini adalah angin segar yang sangat dibutuhkan industri di tengah tantangan berat dan kompleks saat ini," dia.
Menurut Febri, kepastian pasokan gas bumi dengan harga yang kompetitif menjadi faktor penting bagi keberlangsungan investasi dan produktivitas berbagai sektor industri strategis.
Penurunan harga LNG diharapkan dapat semakin meringankan beban biaya energi pelaku usaha sehingga aktivitas produksi berjalan lebih efisien.
Selain mengapresiasi langkah DPR, Kemenperin juga menyampaikan aspirasi pelaku industri terkait implementasi kebijakan Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT).
Sektor manufaktur berharap kuota pasokan gas yang telah ditetapkan pemerintah dapat direalisasikan secara penuh tanpa adanya pengurangan di lapangan.
Kemenperin menegaskan terdapat tiga harapan utama dari pelaku industri. Pertama, penyaluran gas melalui skema AGIT harus dipenuhi 100 persen sesuai regulasi tanpa pemotongan (curtailment).
Kedua, volume gas yang telah dialokasikan tidak boleh dikurangi secara sepihak karena akan berdampak langsung terhadap kapasitas produksi dan efisiensi pabrik. Ketiga, kepastian pasokan energi harus dijaga untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar domestik maupun ekspor.
"Pelaku industri berharap agar apa yang sudah diputuskan oleh pemerintah terkait AGIT dapat direalisasikan sepenuhnya di lapangan. Tidak boleh ada pemotongan atau pengurangan volume, karena setiap penurunan pasokan akan langsung mengoreksi produktivitas manufaktur kita," tegas Febri.
Kemenperin menyatakan terus mengawal hasil koordinasi bersama DPR RI serta kementerian dan lembaga terkait guna memastikan pasokan gas bagi industri tetap terjaga.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan iklim usaha yang stabil, kondusif, sekaligus meningkatkan daya saing sektor manufaktur nasional.
Pemerintah memutuskan menurunkan harga liquefied natural gas (LNG) untuk sektor industri menjadi 13 dolar AS per MMBTU dari semula sekitar 20-23 dolar AS per MMBTU sebagai langkah menjaga daya saing industri nasional, sekaligus mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kebijakan tersebut diambil setelah pemerintah merespons aspirasi pelaku industri di tengah kenaikan harga gas dunia yang membebani biaya produksi. (end)
Related Research
News Related
