CETAK KINERJA POSITIF, TAPG TETAPKAN DIVIDEN INTERIM RP50 PER SAHAM
Share via
Category
Daily News
Published On
31 October 2025
30330716
IQPlus, (31/10) -Emiten perkebunan kelapa sawit, PT Triputra Agro Persada Tbk. (TAPG), memutuskan untuk membagikan dividen interim kepada para pemegang saham untuk tahun buku 2025. Nilai dividen interim yang akan diguyurkan mencapai maksimal Rp992.627.000.000,- atau setara dengan Rp50,- per saham.
Keputusan pembagian dividen interim ini diambil berdasarkan Keputusan Sirkuler Direksi pada Rabu, 29 Oktober 2025, dan telah disetujui oleh Dewan Komisaris melalui Keputusan Sirkuler pada Kamis, 30 Oktober 2025.
Jadwal Pembagian Dividen
Pembayaran dividen interim dijadwalkan akan dilakukan pada tanggal 28 November 2025. Dana akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) atau Recording Date pada tanggal 12 November 2025.
Berikut adalah jadwal lengkap pelaksanaan pembagian dividen interim TAPG:
- Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi: 10 November 2025.
- Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi: 11 November 2025.
- Cum Dividen di Pasar Tunai: 12 November 2025.
- Recording Date (Tanggal Pencatatan): 12 November 2025.
- Ex Dividen di Pasar Tunai: 13 November 2025.
- Tanggal Pembayaran Dividen Interim dan Pencatatan Saham di Bursa: 28 November 2025.
Bagi pemegang saham yang sahamnya dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen akan dilaksanakan melalui KSEI. Pembayaran dividen interim ini akan dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Perseroan juga mengingatkan pemegang saham Wajib Pajak Dalam Negeri berbentuk badan hukum yang belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk segera menyampaikannya kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek (BAE) paling lambat 12 November 2025. Hal ini diperlukan untuk memastikan pemotongan pajak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.(end)
Related Research
News Related
