BCA Sekuritas
langen
Daily News

BSA LOGISTICS INDONESIA RESMI UBAH STATUS JADI PMDN DAN KANTONGI LABA DITAHAN

Published On

09 June 2026

Related Stocks

Latest update: 30-06-2026, 09:21:am

15955926

IQPlus, (9/6) - Perusahaan logistik nasional, PT BSA Logistics Indonesia Tbk, resmi menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat, 5 Juni 2026. Bertempat di Hotel Santika Kelapa Gading, Jakarta Utara, rapat yang dihadiri oleh jajaran Direksi dan Dewan Komisaris ini menghasilkan sejumlah keputusan krusial, salah satunya mengenai perubahan status modal perusahaan.

Dalam agenda RUPSLB yang dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang mewakili 7.199.482.500 saham atau setara 82,99% dari seluruh hak suara sah, Perseroan menyepakati perubahan status dari Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) menjadi Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Keputusan penting ini diambil melalui mekanisme pemungutan suara (voting) dengan persetujuan mayoritas mutlak sebesar 99,999904% suara yang hadir.

Melalui hasil voting RUPSLB tersebut, rapat juga memberikan kuasa penuh kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menghadap Notaris. Kuasa ini diberikan guna menyatakan kembali hasil keputusan rapat dalam Akta Notaris, serta mendaftarkan dan melaporkannya kepada pihak berwenang sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Sementara itu, pada agenda RUPST yang digelar sebelumnya dan dihadiri oleh perwakilan 79,25% pemilik saham sah, para pemegang saham menyetujui penggunaan laba bersih konsolidasian tahun buku 2025. Perseroan menyepakati laba bersih sebesar Rp45.317.490.000,- (empat puluh lima miliar tiga ratus tujuh belas juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) seluruhnya akan dialokasikan dan dicatat sebagai laba ditahan.

Selain alokasi laba, RUPST juga mengesahkan Laporan Keuangan Tahun Buku 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Buku Purwanto Susanti dan Surja dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Seiring dengan pengesahan tersebut, para pemegang saham memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan kepengurusan dan pengawasan selama tahun 2025.

Sebagai penutup, RUPST menyepakati pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik terdaftar di OJK guna mengaudit laporan keuangan tahun buku 2026. Rapat juga melimpahkan wewenang penetapan gaji, tunjangan, dan fasilitas bagi anggota Direksi serta Dewan Komisaris untuk periode tahun 2026 kepada Dewan Komisaris dengan tetap memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi. (end)