BCA Sekuritas
langen
Daily News

BPS : PERUBAHAN KBLI BAGIAN PEMUTAKHIRAN KLASIFIKASI KEGIATAN EKONOMI

Category

Business Economics

Published On

08 September 2026

25049915

IQPlus, (8/9) - Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) 2025 merupakan bagian dari pemutakhiran klasifikasi kegiatan ekonomi yang dilakukan secara berkala.

"Esensinya kami mengklasifikasikan supaya rapi kode KBLI-nya sehingga pemerintah/BPS lebih mampu menghitung potensi ekonomi. Tidak ada niat sama sekali bagi Pemerintah untuk membebani dunia usaha. Kami betul-betul ingin merapikan," kata Amalia dalam keterangan bersama Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) di Jakarta, Selasa.

Ia juga menekankan bahwa perubahan KBLI pun disusun mengacu pada standar klasifikasi global atau International Standard Industrial Classification of All Ecomomic Activities (ISIC) yang disusun United Nation of Statistic Division (UNSD).

Menurut Amalia, KBLI diperbarui setiap lima tahun untuk menyesuaikan klasifikasi kegiatan ekonomi Indonesia dengan perkembangan ekonomi global.

Pembaruan tersebut, lanjut dia, diperlukan untuk mengakomodasi berbagai perubahan, mulai dari perkembangan teknologi digital, munculnya model bisnis baru, hingga meningkatnya perhatian terhadap isu lingkungan dan perubahan iklim.

"Esensinya adalah merapikan klasifikasi agar rapi dan sudah comply dengan standar internasional," kata Amalia.

Selain itu, ia juga memberikan kepastian kepada pelaku usaha terkait aspek administrasi perusahaan. Menurut dia, penerapan KBLI 2025 tidak mengharuskan perusahaan mengubah akta pendirian.

Hal itu lantaran sudah ada Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Investasi dan Hilirisasi serta BPS, yang menegaskan bahwa pelaku usaha tidak perlu melakukan perubahan akta perusahaan.

Amalia mengatakan poin penting dalam SEB tersebut yakni perizinan lama yang sudah terbit, terverifikasi atau telah disetujui sebelum KBLI 2025 tetap berlaku. (end)