BPJPH: PEMASTIAN STATUS HALAL DILAKUKAN LEWAT PENDEKATAN KETELUSURAN
Share via
Category
Business Economics
Published On
11 September 2026
25350752
IQPlus, (11/9) - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengatakan, pemastian status halal dilakukan melalui pendekatan ketelusuran (traceability) terhadap keseluruhan rantai proses dan pasok.
"Pendekatan ini memastikan setiap tahapan yang berpengaruh terhadap status kehalalan produk dapat ditelusuri dan dipastikan memenuhi ketentuan Jaminan Produk Halal (JPH)," kata Haikal dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Haikal menilai, konsep halal pada hakikatnya merupakan standar yang komprehensif.
Kehalalan suatu produk tidak hanya ditentukan oleh jenis bahan yang digunakan, tetapi juga berkaitan dengan bagaimana bahan tersebut diperoleh, diproses, diproduksi, disimpan, dikemas, bahkan disajikan hingga sampai kepada konsumen.
Ia mencontohkan daging sapi atau ayam yang secara zat merupakan bahan halal, tetap harus dipastikan diperoleh melalui proses penyembelihan yang sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
"Demikian pula dalam proses produksi, produk harus terlindungi dari kontaminasi najis maupun bahan yang diharamkan, termasuk bahan yang digunakan dalam bumbu, bahan tambahan, dan sebagainya," ujar dia. (end)
Related Research
News Related
