BCA Sekuritas
langen
Daily News

BPJPH : PEMASTIAN HALAL PERKUAT PEMBANGUNAN KEDAULATAN PANGAN

Category

Business Economics

Published On

08 September 2026

25039950

IQPlus, (8/9) - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengatakan pemastian produk halal turut andil dalam memperkuat pembangunan kedaulatan pangan nasional.

Haikal dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa, menilai kedaulatan pangan tidak hanya berbicara mengenai ketersediaan pangan, tetapi juga tentang kemampuan negara memastikan pangan yang beredar memenuhi standar yang memberikan perlindungan dan ketenangan bagi masyarakat.

"Pangan yang kita konsumsi bukan hanya harus tersedia. Pangan juga harus memenuhi standar yang memberikan rasa aman, sehat, bermutu, dan halal bagi masyarakat. Karena itu, sistem Jaminan Produk Halal menjadi salah satu bagian penting dalam membangun kedaulatan pangan kita," kata Haikal.

Menurut Haikal, kejelasan status halal bagi masyarakat akan memberikan kepastian dalam memilih produk yang dikonsumsi.

Sementara bagi pelaku usaha, pemenuhan standar halal memberikan kepastian dalam menjalankan kegiatan usaha sekaligus dapat menjadi nilai tambah dan meningkatkan daya saing produk.

Penguatan sistem ini, ujar dia lagi, juga mendorong tumbuhnya ekosistem halal nasional. Mulai dari sertifikasi, pemeriksaan, pengujian, inspeksi, hingga berbagai layanan pendukung Jaminan Produk Halal (JPH), seluruhnya memiliki potensi untuk menciptakan aktivitas ekonomi dan nilai tambah baru.

Langkah ini pun diperkuat dengan penerbitan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia, guna memastikan setiap produk halal dari luar negeri yang masuk dan beredar di Indonesia memenuhi ketentuan JPH.

"Oleh karena itu, penerbitan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tidak hanya menjadi penguatan aspek regulasi, tetapi juga bagian dari upaya membangun ekosistem halal nasional yang semakin kuat, kredibel, dan mampu menghadapi dinamika perdagangan global," ujar Haikal.

Selain itu, dalam implementasi Wajib Halal Oktober 2026, pemastian kesesuaian produk halal luar negeri menjadi salah satu bagian penting dalam memastikan produk impor yang beredar di Indonesia memenuhi ketentuan.

Pengakuan sertifikat halal luar negeri, mekanisme pemastian kesesuaian, dan pengawasan menjadi bagian dari tata kelola yang dibangun untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha. (end/ant)