OJK BERI IZIN USAHA PT PANIN DAIICHI LIFE SHARIA INSURANCE
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
08 September 2026
25049368
IQPlus, (8/9) - Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dengan ini mengumumkan pemberian izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah kepada PT Panin Daiichi Life Sharia Insurance
Dalam pengumuman OJK (8/9) disebutkan melalui KEP-72/D.05/2026 pada tanggal 2 September 2026 yang beralamat di Gedung Panin Life Center, Lantai 3 Jalan Letjend. S. Parman Kav. 91, Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat.
Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.
Dengan diberikannya izin usaha ini, PT Panin Daiichi Life Sharia Insurance diwajibkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
