ARKO LAKUKAN TRANSAKSI MATERIAL TERKAIT PEMBANGUNAN PLTA
Share via
Published On
10 September 2026
Related Stocks
Latest update: 10-08-2026, 03:50:pm
25227525
IQPlus, (10/9) - PT Arkora Hydro Tbk (ARKO) mengungkapkan transaksi material senilai Rp287,98 miliar terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Pongbembe berkapasitas 20 megawatt (MW).
Berdasarkan keterbukaan informasi Perseroan yang diterbitkan pada 9 September 2026, transaksi tersebut dilakukan melalui perjanjian antara PT Arkora Ekon Indonesia (Aekon) dan PT Nosu Hydro (Nosu) yang ditandatangani pada 7 September 2026.
Perjanjian bernomor 007.SP/NH/IX/2026 tersebut berkaitan dengan konstruksi pembangunan PLTA Pongbembe berkapasitas 20 MW. Nilai keseluruhan transaksi mencapai Rp287.981.228.000.
Transaksi tersebut dikategorikan sebagai transaksi material karena senilai 56% dari ekuitas Arkora Hydro. Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian per 31 Desember 2025 yang telah diaudit, ekuitas Perseroan tercatat sebesar Rp516,20 miliar. Sementara itu, berdasarkan POJK 17/2020, transaksi dengan nilai lebih dari 20% ekuitas termasuk transaksi material.
Meski memenuhi kriteria transaksi material, Arkora Hydro menyatakan transaksi tersebut termasuk transaksi yang dikecualikan berdasarkan Pasal 11 huruf a POJK 17/2020.
Pengecualian tersebut karena transaksi dilakukan oleh anak perusahaan yang sahamnya dimiliki langsung oleh Perseroan sebesar 99%. Dengan demikian, Perseroan tidak diwajibkan menggunakan penilai maupun memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Selain merupakan transaksi material, transaksi tersebut juga merupakan transaksi afiliasi. Arkora Hydro memiliki kepemilikan langsung lebih dari 99% di Nosu dan kepemilikan tidak langsung lebih dari 99% di Aekon.
Hubungan afiliasi juga diperkuat oleh adanya kesamaan manajemen. Aldo Henry Artoko menjabat sebagai Direktur Utama Arkora Hydro, Komisaris Nosu, sekaligus Direktur Utama Aekon. Ricky Hartono merupakan Direktur Arkora Hydro dan Nosu serta Komisaris Utama Aekon. Sementara Ismu Nugroho merupakan Direktur Arkora Hydro dan Komisaris Aekon.
Arkora Hydro menyebut transaksi afiliasi tersebut termasuk kategori yang dikecualikan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf b POJK 42/2020. Karena itu, transaksi tidak wajib menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajarnya maupun melakukan penyampaian kepada masyarakat, meskipun Perseroan tetap wajib melaporkannya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perseroan menjelaskan sejumlah pertimbangan dilakukannya transaksi dengan pihak terafiliasi. Pertama, Nosu dan Aekon dinilai lebih mudah melakukan komunikasi serta konsolidasi kepentingan karena masih berada dalam satu grup perusahaan.
Kedua, transaksi dengan pihak dalam grup dinilai dapat menjaga rahasia dan strategi bisnis dari risiko kebocoran maupun penyalahgunaan informasi. Ketiga, transaksi dinilai lebih efektif dan efisien karena memungkinkan penyelarasan tujuan bisnis, efisiensi operasional, serta pendekatan yang lebih terintegrasi. (end)
Related Research
News Related
