BCA Sekuritas
    langid
    Berita Harian

    YOII BUKA SUARA TERKAIT VOLATILITAS SAHAMNYA DI BURSA

    Terbit Pada

    07 January 2026

    Saham Terkait

    Terakhir diperbarui: 08-01-2026, 09:11:am

    00637681

    IQPlus, (07/1) - Emiten asuransi berbasis teknologi, PT Asuransi Digital Bersama Tbk (YOII), memberikan penjelasan resmi terkait volatilitas transaksi efek perseroan yang terjadi baru-baru ini. Langkah ini dilakukan untuk menanggapi permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui surat nomor S-00132/BEI.PP3/01-2026.

    Direktur Keuangan YOII, Randy Tandra, menyatakan bahwa hingga saat ini manajemen tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang belum diungkapkan kepada publik yang dapat memengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal. Penegasan ini disampaikan guna memberikan kepastian kepada para pemegang saham di tengah fluktuasi harga yang signifikan.

    Kajian Tindakan Korporasi

    Meski menegaskan belum ada fakta material baru, manajemen YOII mengungkapkan bahwa perseroan tengah melakukan kajian internal terkait kemungkinan tindakan korporasi di masa depan. Namun, kajian tersebut masih dalam tahap awal dan belum ada keputusan final yang dapat dilaporkan kepada otoritas maupun publik.

    "Perseroan saat ini sedang melakukan kajian internal terkait kemungkinan tindakan korporasi. Apabila telah terdapat keputusan dan informasi material, Perseroan akan menyampaikannya sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Randy Tandra dalam keterbukaan informasi, Rabu (7/1).

    Komitmen Transparansi

    Terkait kepemilikan saham, manajemen juga telah melakukan konfirmasi kepada pemegang saham utama. Hasilnya, hingga tanggal laporan ini, pemegang saham utama menyatakan tidak memiliki rencana tertentu terkait perubahan kepemilikan saham mereka di dalam perseroan.

    Pihak manajemen berkomitmen untuk terus memantau perkembangan dan mematuhi aturan keterbukaan informasi guna menjaga kepercayaan investor. YOII juga memastikan tidak ada informasi penting lainnya yang bersifat sensitif terhadap harga saham yang belum disampaikan ke pasar sesuai dengan regulasi POJK No. 31/2015. (end)