WGSH BIDIK PENDANAAN Rp20 MILIAR MELALUI SURAT UTANG
Share via
Terbit Pada
18 August 2026
Saham Terkait
Terakhir diperbarui: 18-08-2026, 11:31:am
22942570
IQPlus, (18/8) - Perusahaan emiten di bidang holding dan teknologi informasi, PT Wira Global Solusi Tbk (WGSH), berencana melakukan penghimpunan dana segar melalui penerbitan Surat Utang dengan nilai pokok maksimal sebesar Rp20.000.000.000 (dua puluh miliar Rupiah).
Rencana strategis tersebut disampaikan Perseroan melalui keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Manajemen Perseroan menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi untuk memperoleh sumber pendanaan alternatif di luar fasilitas perbankan. Fleksibilitas pendanaan tersebut ditujukan untuk mendukung perputaran modal kerja serta mendorong pertumbuhan kegiatan usaha Perseroan.
"Dana yang diperoleh dari penerbitan Surat Utang akan digunakan untuk modal kerja pada proyek-proyek Perseroan yang memiliki tingkat pengembalian investasi (return on investment) yang ditargetkan minimal sebesar 3% per bulan secara neto," tulis manajemen WGSH dalam laporan keterbukaan informasinya.
Pihak manajemen menambahkan bahwa pelaksanaan proyek akan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, kelayakan proyek, profil risiko, serta kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban pembayaran. Guna memberikan perlindungan tambahan bagi para pemegang Surat Utang, Perseroan juga berencana menjaminkan aset milik Perseroan.
Dalam keterangannya, penerbitan Surat Utang ini diproyeksikan tidak memberikan dampak negatif yang material terhadap kelangsungan usaha Perseroan. Sebaliknya, langkah ini diharapkan mampu meningkatkan aktivitas operasional, mempercepat perputaran modal kerja, serta mendorong pertumbuhan pendapatan.
Untuk memitigasi potensi risiko keuangan, Perseroan menyatakan akan melakukan pemantauan berkala terhadap penggunaan dana, kinerja proyek, arus kas, serta kemampuan pembayaran kewajiban. Seluruh proses penerbitan hingga pengikatan jaminan aset dipastikan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
