WAMENKOMDIGI SEBUT MPPDN BUAT PERIZINAN TENAGA MEDIS LEBIH EFISIEN
Share via
Terbit Pada
10 September 2025
1757485534614238
IQPlus, (10/9) - Pemerintah terus mempercepat transformasi digital layanan publik melalui Mal Pelayanan Publik Digital Nasional (MPPDN) 2.0.
Dalam siaran pers Komdigi (9/9) disebutkan Platform ini menjadi bagian dari strategi Government Technology (GovTech) Indonesia untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria menegaskan, MPPDN 2.0 menjawab persoalan mendasar digitalisasi layanan publik. Melalui platform ini, perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh kabupaten dan kota kini dapat diakses secara terintegrasi, ringkas, dan transparan.
"Tantangannya selalu sama: terlalu banyak aplikasi, data yang tersebar, dan sistem yang tidak saling terhubung. MPPDN hadir menyatukan layanan publik dalam satu sistem terpadu, data lebih aman, dan proses lebih sederhana. Ini bukti transformasi digital benar-benar bermanfaat bagi masyarakat," jelasnya usai penandatanganan keputusan bersama MPPDN 2.0, di Jakarta Selatan, Selasa (09/09/2025).
Menurut Nezar Patria, Kementerian Komdigi berperan menyediakan infrastruktur dan layanan transformasi digital, khususnya untuk sektor kesehatan.
"Kami ingin memastikan layanan publik berbasis digital ini memberi pengalaman yang lebih cepat, mudah, dan terpercaya," tuturnya.
Dengan MPPDN 2.0, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan pemerintahan melalui satu pintu digital. Langkah ini sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045, di mana transformasi digital menjadi pilar pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menambahkan digitalisasi dan otomatisasi lewat MPPDN membawa perubahan signifikan.
"Sampai sekarang sudah ada 1,8 juta data tenaga kesehatan terintegrasi. Proses izin yang dulu berbelit kini lebih cepat, transparan, dan otomatis. Syarat lengkap, izin terbit maksimal lima hari. Tidak ada lagi celah pungutan liar," jelasnya.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang GovTech Luhut Binsar Pandjaitan mendukung penuh terobosan ini.
"Dengan digitalisasi, tata kelola harus lebih baik. Semua bisa dipantau. Jika syarat lengkap tapi izin belum disetujui lima hari, sistem otomatis menerbitkan izin. Tidak ada ruang intervensi manual," tegasnya.
MPPDN 2.0 menjadi contoh nyata implementasi GovTech Indonesia, mengintegrasikan layanan lintas kementerian untuk menghadirkan pelayanan publik yang ringkas, cepat, transparan, dan akuntabel.
"GovTech akan menjadi penggerak utama sistem pemerintahan digital yang memudahkan masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan negara," ujar Luhut. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait