BCA Sekuritas
    langid
    Berita Harian

    TPIA SAMPAIKAN ADANYA TRANSAKSI AFILIASI DI ANAK USAHA

    Terbit Pada

    22 April 2026

    Saham Terkait

    Terakhir diperbarui: 13-04-2026, 09:41:am

    11137238

    IQPlus, (22/4) - PT Chandra Asri Pacific Tbk. (TPIA) menyampaikan adanya transaksi afiliasi dimana PT Chandra Asri Perkasa (PT CAP2) sebagai penjual dan PT Chandra Environmental Solution (PT CES) sebagai pembeli telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham pada tanggal 17 April 2026.

    Manajemen TPIA dalam keterangan tertulisnya Selasa (21/4) menuturkan bahwa CAP2 mengalihkan seluruh saham miliknya di PT Chandra Capital Indonesia (PT CCI) sebanyak 66.999 kepada PT CES senilai Rp11,06 miliar

    Sebagai informasi, CES anak usaha dari PT Chandra Daya Investasi Tbk (PT CDI) dengan kepemilikan 99,99% sedangkan CAP2 yang merupakan entitas anak dari TPIA dengan kepemilikan 99,99 sementara itu CCI adalah entitas anak tidak langsung TPIA melalui PT Chandra Asri Perkasa (CAP).

    CES bergerak di bidang treatment dan pembuangan sampah, aktivitas perusahaan holding, real estat dan aktivitas konsultansi manajemen lainnya sedangkan CAP2 bergerak di industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam dan batu bara dan belum menjalankan kegiatan operasionalnya secara komersial

    Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi sesuai regulasi OJK dalam POJK 42/2020 karena adanya hubungan afiliasi antara Perseroan dengan PT CAP2 dan CES, baik dari segi kepemilikan dan segi pengurus perusahaan dimana Pemilik manfaat akhir dari PT CAP2 dan PT CES adalah pihak yang sama, yaitu Prajogo Pangestu dan Edi Rivai yang menjabat sebagai Direktur PT CAP2, juga menjabat sebagai Presiden Komisaris PT CES.

    Manajemen TPIA menambahkan Transaksi ini dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum, yaitu prosedur yang membandingkan ketentuan dan persyaratan transaksi yang setara dengan transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai hubungan Afiliasi dan dilakukan dengan memenuhi prinsip transaksi yang wajar. (end)