TOKOCRYPTO SIAP BERADAPTASI DENGAN ATURAN BARU PAJAK KRIPTO
Share via
Terbit Pada
04 August 2025
21541902
IQPlus, (4/8) - Salah satu platform perdagangan aset kripto, Tokocrypto menyampaikan pihaknya telah siap untuk beradaptasi terhadap aturan baru pajak kripto yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025.
Menanggapi kebijakan itu, CEO Tokocrypto Calvin Kizana memberikan apresiasi atas terbitnya PMK 50/2025 yang menandai pengakuan lebih besar terhadap aset kripto sebagai aset keuangan digital.
"Skema perpajakan baru ini cukup progresif. Dengan penghapusan PPN dan hanya mengenakan PPh final saat penjualan, investor kini mendapatkan kepastian dan efisiensi dalam bertransaksi," ungkap Calvin dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Namun, ia menyoroti bahwa tarif pajak kripto masih lebih tinggi dibanding pasar saham dan sistem PPh final dinilai kurang adil karena tetap dikenakan meskipun investor mengalami kerugian.
"Ini berbeda dengan sistem capital gain tax yang hanya berlaku saat investor memperoleh keuntungan. Ke depan, kami berharap skema pajak bisa lebih mencerminkan asas keadilan dalam ekonomi digital," tambahnya. (end/ant)