BCA Sekuritas
    langid
    Berita Harian

    TOKOCRYPTO NILAI MASUKNYA KRIPTO DI KBLI PERJELAS REGULASI

    Kategori

    Ekonomi Bisnis

    Terbit Pada

    27 April 2026

    11646222

    IQPlus, (27/4) - Tokocrypto menilai langkah pemerintah memasukkan sektor kripto ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) menjadi bukti upaya memperjelas regulasi sektor tersebut.

    Langkah itu dinilai positif karena semakin memberikan legitimasi terhadap industri kripto di dalam negeri.

    CEO Tokocrypto Calvin Kizana mengatakan pembaruan KBLI menjadi sinyal kuat keseriusan pemerintah dalam mengakomodasi perkembangan industri aset kripto.

    "Pembaruan KBLI ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah semakin serius dalam mengakomodasi perkembangan industri aset kripto. Dengan adanya klasifikasi yang lebih jelas, pelaku usaha memiliki kepastian dalam menjalankan bisnisnya sekaligus membuka ruang pertumbuhan yang lebih luas bagi inovasi di sektor ini," ujar Calvin dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Pemerintah Indonesia sebelumnya resmi memperbarui KBLI sebagai langkah strategis untuk merespons pesatnya pertumbuhan ekonomi digital dan munculnya berbagai model bisnis baru.

    Dalam implementasinya, pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan data usaha mereka dengan KBLI terbaru.

    Proses sinkronisasi dilakukan secara otomatis melalui sistem perizinan terintegrasi Online Single Submission (OSS), sehingga tidak memerlukan prosedur yang kompleks.

    Salah satu poin penting dalam pembaruan tersebut adalah dimasukkannya kategori "Kepialangan Aset Keuangan Digital" dengan kode KBLI 66123.

    Klasifikasi ini mencakup kegiatan yang memfasilitasi perdagangan aset keuangan digital, termasuk kripto, di mana pelaku usaha dapat melakukan transaksi di bursa atas nama nasabah atau pihak lain.

    Menurut Calvin, kehadiran kategori itu memberikan kejelasan hukum dan operasional bagi pelaku industri aset kripto di Indonesia.

    Pengakuan resmi melalui KBLI akan mempermudah perusahaan maupun proyek berbasis kripto dalam mengembangkan bisnisnya di Indonesia.

    "Kejelasan regulasi seperti ini tidak hanya meningkatkan kepercayaan pelaku industri, tetapi juga mendorong masuknya investasi baru serta mempercepat adopsi teknologi blockchain secara lebih luas," ujarnya. (end/ant)