BCA Sekuritas
    langid
    Berita Harian

    TLDN TEKEN PERJANJIAN SEWA PLTS

    Terbit Pada

    12 March 2026

    Saham Terkait

    Terakhir diperbarui: 16-10-2025, 02:50:pm

    07039520

    IQPlus, (12/3) - PT Teladan Prima Agro Tbk. (TlDN) bermaksud melakukan transaksi afiliasi berupa Perjanjian Induk dengan PT Akartha Energi Baru (AEB) sehubungan dengan penyewaan PLTS yang akan berlokasi di area-area perkebunan anak-anak usaha Perseroan efektif pada 9 Maret 2026

    Manajemen TLDN dalam ketarangan tertulisnya Rabu (11/3) menuturkan bahw TLDN dan AEB sebagai Pengembang sekaligus Penyedia dan Operator Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) sepakat bahwa besaran harga sewa atas penggunaan dan pengoperasian PLTS ditetapkan dalam kisaran sebesar Rp1.500,00 sampai dengan Rp2.500,00 per kVA per jam.

    Sebagai informasi, transaksi ini merupakan transaksi afiliasi dimana TLDN dan AEB secara tidak langsung dikendalikan oleh Wishnu Wardhana dan keluarga, yang mana Wishnu Wardhana merupakan Direktur Utama TLDN dan salah satu pemilikmanfaat (beneficial owner) Perseroan.

    Lebih lanjut Manajemen TLDN memaparkan Kerjasama dalam bentuk penyewaan, pengoperasian dan pemeliharaan PLTS yang akan berlokasi di area-area perkebunan anak-anak usaha Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada penyediaan lahan untuk pembangunan PLTS berikut dengan peralatan-peralatan fasilitas pendukung PLTS dan pengadaan panel surya dan sistem penyimpanan energi baterai yang diperlukan untuk membangun PLTS diatas lahan masing-masing anak usaha Perseroan.

    Selanjutnya penunjukan pihak ketiga yang kompeten untuk melakukan pembangunan dan/atau pemasangan peralatan-peralatan fasilitas pendukung untuk keperluan PLTS; Perseroan dan AEB dikendalikan oleh pihak yang sama

    Perjanjian kerjasama terkait penyewaan, pengoperasian dan pemeliharaan PLTS akan mulai berlaku untuk jangka waktu 10 tahun sebagaimana diatur dalam Perjanjian Induk. Namun, perhitungan nilai Rencana Transaksi dilakukan untuk periode 20 tahun dengan mempertimbangkan asumsi adanya perpanjangan perjanjian setelah masa Perjanjian Induk berakhir, yang nilainya diperkirakan berjumlah sebesar Rp750 miliar apabila dihitung menggunakan nilai tarif sewa sebesar Rp1.500,00 per kVA per jam (Tarif 1) sampai dengan sebesar Rp1,25 triliun apabila dihitung menggunakan nilai tarif sewa sebesar Rp2.500,00 per kVA per jam (Tarif 2).

    Manajeman TLDN berpendapat bahwa pelaksanaan Rencana Transaksi dengan pihak afiliasi merupakan pilihan yang tepat dan memberikan manfaat bagi Perseroan dibandingkan dengan transaksi yang dilakukan dengan pihak non-afiliasi. Hal ini mempertimbangkan adanya keselarasan kepentingan usaha, efisiensi operasional, serta sinergi yang dapat mendukung kegiatan usaha Perseroan secara berkelanjutan. (end)