TIRT RAIH IZIN USAHA ANGKUTAN LAUT DARI KEMENHUB
Share via
Published On
21 October 2025
29347786
IQPlus, (21/10) - PT Tirta Mahakam Resources Tbk. (TIRT) telah memperoleh SIUPAL (Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut) dan Penandatanganan Kontrak Angkutan Laut dari Kementerian Perhubungan RI pada tanggal 17 Oktober 2025
Jackson Indrawan Corporate Secreary TIRT dalam keterangan tertulisnya Selasa (21/10) menuturkan bahwa TIRT meraih Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) yang menandai dimulainya kegiatan usaha Perseroan di bidang angkutan laut dalam negeri. Pada tanggal yang sama, Perseroan telah menandatangani perjanjian sewa menyewa kapal dengan rincian sebagai berikut:
a. Perjanjian Sewa Menyewa Kapal dengan PT Guna Harapan Lestari senilai Rp250.000.000 per bulan
b. Perjanjian Sewa Menyewa Kapal dengan PT Lima Srikandi Jaya*) senilai Rp5,25 miliar per bulan
Dalam menjalankan industri angkutan laut, kegiatan usaha Perseroan dijalankan melalui dua jenis kontrak, yaitu freight charter dan time charter. Saat ini, Perseroan menyewakan armada kapalnya kepada perusahaan afiliasi yang telah memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), yaitu PT Lima Srikandi Jaya, dengan skema time charter selanjutnya TIRT akan dapat melaksanakan pengangkutan komoditas tambang dengan skema freight charter.
Jackson menegaskan dengan demikian, TIRT secara resmi telah memulai kegiatan operasional di bidang jasa angkutan laut sejaktanggal 17 Oktober 2025, dan akan membukukan pendapatan dari kegiatan usaha Perseroan sejak tanggal tersebut secaraberkesinambungan, yang diharapkan memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan pendapatan dan kinerjaPerseroan ke depan. (end)
Related Research
News Related
