TIKTOK DIDENDA RP15 MILIAR KARENA TELAT LAPORKAN AKUISISI TOKOPEDIA
Share via
Terbit Pada
29 September 2025
1759134883658072
IQPlus, (29/9) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp 15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. atas keterlambatan laporan akuisisi mayoritas saham PT Tokopedia. Putusan dibacakan hari ini dalam sidang Majelis Komisi di Kantor Pusat KPPU.
Majelis yang memimpin sidang terdiri atas Ketua Rhido Jusmadi serta anggota M. Fanshurullah Asa dan M. Noor Rofieq. KPPU memutuskan bahwa TikTok terlambat menyampaikan pemberitahuan pengambilalihan saham Tokopedia sebagai bagian dari proses akuisisi yang berlaku hukum sejak 31 Januari 2024.
TikTok mengakuisisi 75,01% saham Tokopedia, sementara 24,99% sisanya tetap di bawah kepemilikan PT GoTo Tokopedia. Batas waktu notifikasi kepada KPPU seharusnya paling lambat 19 Maret 2024. Dalam persidangan, TikTok mengakui keterlambatan, menunjukkan sikap kooperatif, dan menyatakan tidak memiliki catatan pelanggaran sebelumnya.faktor.faktor yang menjadi pertimbangan meringankan oleh KPPU.
"Denda tersebut harus disetorkan ke kas negara dalam kurun waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap,"kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Deswin Nur, dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/9). (end)