BCA Sekuritas
langid
Berita Harian

TERKENDALA LIKUIDITAS, ADCP TUNDA BAYAR BUNGA OBLIGASI

Terbit Pada

08 September 2026

Saham Terkait

Terakhir diperbarui: 23-07-2026, 12:00:am

25027128

IQPlus, (8/9) - PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) menyampaikan penundaan pembayaran bunga Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri A dan Seri B ke-11. Perseroan menyatakan belum dapat memenuhi kewajiban pembayaran bunga sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Dalam keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 7 September 2026, ADCP menyebutkan penundaan tersebut berkaitan dengan permintaan dana bunga obligasi dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Surat KSEI Nomor KSEI-21633/JKU/0826 tertanggal 24 Agustus 2026 meminta dana untuk pembayaran bunga Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri A-B ke-11.

Pembayaran bunga tersebut dijadwalkan pada 8 September 2026 kepada pemegang obligasi yang tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi berdasarkan recording date 2 September 2026.

Adapun jumlah dana bunga yang harus dipenuhi ADCP mencapai Rp10,292 miliar, atau tepatnya Rp10.292.775.000. Batas waktu penyediaan dana tersebut ditetapkan pada 7 September 2026 sebelum pukul 14.00 WIB.

ADCP menjelaskan, ketidakmampuan memenuhi pembayaran bunga tersebut disebabkan oleh keterbatasan likuiditas. Kondisi ini terjadi akibat perlambatan realisasi penjualan dan penerimaan kas dari proyek-proyek yang sedang berjalan.

"Sehingga ketersediaan dana Perseroan pada saat ini belum mencukupi untuk memenuhi kewajiban pembayaran bunga obligasi tersebut," jelas perseroan dalam laporan tersebut.

Perseroan menyatakan terus melakukan berbagai upaya untuk memperoleh sumber pendanaan dan mempercepat penerimaan kas guna memenuhi kewajiban tersebut. ADCP juga aktif berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait. Namun, hingga batas waktu jatuh tempo, dana yang dibutuhkan masih belum berhasil diperoleh.

Penundaan pembayaran bunga ini berpotensi menimbulkan konsekuensi sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen transaksi terkait, termasuk kemungkinan timbulnya hak tertentu bagi pemegang obligasi dan pihak terkait lainnya.

Bagi pemegang obligasi, penundaan tersebut berarti penerimaan bunga yang seharusnya diterima pada tanggal pembayaran menjadi tertunda.

Di sisi lain, ADCP menyatakan terus berkoordinasi dengan Credit Guarantee and Investment Facility (CGIF) selaku penjamin Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri A dan Seri B, sesuai mekanisme yang diatur dalam dokumen penjaminan yang berlaku.

Perseroan memastikan akan terus menyampaikan perkembangan material terkait penyelesaian kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (end)