TERKAIT PKPU, WMPP BERUPAYA MENYELESAIKAN KEWAJIBAN KEPADA KREDITUR
Share via
Terbit Pada
19 September 2025
1758244875490039
IQPlus, (19/9) - PT Widodo Makmur Perkasa Tbk (WMPP) memberikan klarifikasi mengenai gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan kepada perusahaan.
Adapun rinciannya, WMPP menghadapi gugatan PKPU dengan nomor 340/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst yang diajukan oleh Danang Agung Prasetyo dengan nilai material sebesar Rp 226.312.000. Namun, gugatan tersebut tidak termasuk dalam homologasi.
Dalam hal ini, Corporate Secretary WMPP, Exist In Exist mengungkapkan, WMPP akan berupaya menyelesaikan kewajiban perusahaan kepada seluruh kreditur sesuai dengan perjanjian perdamaian (homologasi) yang sudah disahkan.
"Operasional WMPP saat ini masih berjalan seperti biasa. Perusahaan akan terus berupaya menjaga keberlanjutan bisnisnya dengan fokus memperbaiki kinerja operasional dan finansial melalui efisiensi dan strategi pertumbuhan jangka Panjang,"katanya.
Sementara kata Exist, pelunasan kewajiban outstanding WMPP mengikuti skema yang tertuang pada perjanjian perdamaian (homologasi) yang sudah disahkan. Sedangkan, pembayaran MTN WMPP akan mengikuti skema yang tertuang pada perjanjian perdamaian (homologasi) yang sudah disahkan. (end)