TERKAIT ISU PRODUK INDOMIE SOTO BANJAR DI TAIWAN, INI PENJELASAN INDOFOOD CBP
Share via
Terbit Pada
16 September 2025
1757985243779089
IQPlus, (16/9) - PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) memberikan penjelasan terkait pemberitaan tentang larangan konsumsi Indomie Soto Banjar Limau Kulit di Taiwan karena adanya temuan pestisida.
Terkait hal tersebut, Perseroan menegaskan bahwa produk dengan varian tersebut diimpor oleh importir yang bukan merupakan distributor resmi perseroan dan tidak dipasarkan di Taiwan.
Corporate Secretary ICBP, Gideon Ariprastomo Putro menjelaskan bahwa seluruh produk mi instan yang diproduksi di Indonesia telah memenuhi standar keamanan pangan yang ditentukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) dan Codex Standard for Instant Noodles. Perseroan juga telah mendapatkan Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan diproduksi di fasilitas produksi yang tersertifikasi Standar Internasional ISO 22000 atau FSSC 22000.
"Dalam hal ini, Perseroan berkoordinasi secara intensif dengan BPOM RI untuk menindaklanjuti dan memantau perkembangan hal ini. BPOM RI telah menyampaikan Penjelasan Publik tentang pemberitaan temuan mi instan mengandung etilen oksida di Taiwan, yang menyatakan bahwa produk mi instan varian tersebut telah memiliki izin edar BPOM RI dan dapat beredar di Indonesia,"katanya.
Ia menegaskan, kejadian tersebut tidak memberikan dampak material pada kegiatan operasional maupun kinerja keuangan perseroan. Tidak terdapat informasi atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perseroan serta harga saham perseroan yang belum diungkapkan ke publik. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait