BCA Sekuritas
langid
Berita Harian

TENDER SUKARELA KETR DIPERPANJANG, IMBS TETAP TAWARKAN HARGA RP523 PER SAHAM

Terbit Pada

06 August 2026

Saham Terkait

Terakhir diperbarui: 06-08-2026, 03:31:pm

21753446

IQPlus, (6/8) - PT Inti Mas Bangun Sejahtera (IMBS) memperpanjang periode kedua Penawaran Tender Sukarela untuk membeli saham PT Ketrosden Triasmitra Tbk (KETR) yang dimiliki publik. Dalam aksi korporasi tersebut, IMBS tetap menawarkan harga Rp523 per saham sebagaimana telah diumumkan sebelumnya.

Berdasarkan pengumuman perseroan, periode kedua Penawaran Tender Sukarela akan berlangsung mulai 8 Agustus hingga 26 Agustus 2026. Penawaran dibuka setiap hari kerja mulai pukul 09.00 WIB hingga 15.30 WIB.

Perseroan menjelaskan, pemegang saham yang berminat mengikuti tender sukarela wajib melengkapi dan menyampaikan seluruh dokumen yang dipersyaratkan melalui perusahaan sekuritas atau bank kustodian masing-masing paling lambat pada 26 Agustus 2026 pukul 15.30 WIB.

Bagi pemegang saham yang belum memperoleh Formulir Penawaran Tender Sukarela, perseroan mengarahkan agar menghubungi PT Adimitra Jasa Korpora selaku biro administrasi efek yang menangani proses tersebut. Tata cara dan ketentuan pelaksanaan tender mengacu pada Keterbukaan Informasi Pernyataan Penawaran Tender Sukarela yang telah dipublikasikan pada 9 Juli 2026.

IMBS menjadwalkan pembayaran kepada pemegang saham yang menjual sahamnya dalam periode kedua Penawaran Tender Sukarela pada 2 September 2026, setelah seluruh proses administrasi dan verifikasi diselesaikan.

Perpanjangan periode penawaran dilakukan setelah pada periode pertama belum terdapat saham yang ditawarkan oleh pemegang saham. Hingga 4 Agustus 2026, perseroan menyatakan belum menerima satu pun Penawaran Penjualan Saham dalam Penawaran Tender Sukarela Periode I.

Dengan dibukanya kembali periode penawaran, IMBS memberikan kesempatan tambahan kepada pemegang saham KETR yang ingin melepas kepemilikannya dengan harga penawaran yang telah ditetapkan, yakni Rp523 per saham.

Perseroan menegaskan seluruh proses Penawaran Tender Sukarela dilaksanakan sesuai ketentuan pasar modal yang berlaku. Informasi mengenai prosedur, persyaratan, dan mekanisme pelaksanaan tetap mengacu pada dokumen keterbukaan informasi yang telah diumumkan sebelumnya.

Melalui perpanjangan periode ini, IMBS berharap pemegang saham KETR dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mempertimbangkan partisipasi dalam Penawaran Tender Sukarela, dengan seluruh proses dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi yang berlaku. (end)