BCA Sekuritas
langid
Berita Harian

TELKOM BUKA OPSI BUYBACK SAHAM BAGI PEMEGANG SAHAM YANG MENOLAK SPIN-OFF FIBER

Terbit Pada

05 October 2026

Saham Terkait

Terakhir diperbarui: 02-10-2026, 04:15:pm

27727837

IQPlus, (5/10) - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) resmi membuka opsi pembelian kembali (buyback) saham bagi para pemegang saham yang tidak menyetujui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) terkait pemisahan (spin-off) segmen usaha Wholesale Fiber Connectivity Tahap-2.

Langkah keterbukaan informasi tersebut disampaikan manajemen perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2 Oktober 2026 sebagai pemenuhan ketentuan Pasal 62 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) juncto Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023.

Aksi korporasi ini berawal dari persetujuan RUPSLB Telkom pada 30 September 2026 untuk mengalihkan sebagian segmen usaha Wholesale Fiber Connectivity Tahap-2 kepada PT Telkom Infrastruktur Indonesia, anak perusahaan yang 99,99% sahamnya dimiliki langsung oleh Telkom.

Dalam pemungutan suara pada rapat tersebut, tercatat adanya pemegang saham yang menyatakan tidak setuju, sehingga sesuai regulasi UUPT, mereka berhak meminta perseroan membeli kembali sahamnya dengan harga yang wajar.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Telkom, Arthur Angelo Syailendra, menjelaskan bahwa perseroan menetapkan harga buyback sebesar Rp2.290 per lembar saham, mengacu pada harga penutupan saham TLKM pada saat RUPSLB berlangsung.

Manajemen menegaskan bahwa hak buyback ini hanya berlaku bagi investor yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) per 7 September 2026, hadir dalam RUPSLB, serta secara sah memberikan suara tidak setuju atas agenda pemisahan usaha tersebut.

Sesuai aturan UUPT, pelaksanaan buyback ini dipastikan tidak membuat kekayaan bersih perseroan lebih kecil dari modal ditempatkan ditambah cadangan wajib, dan nilai nominal saham yang dibeli kembali dibatasi maksimal 10% dari total modal ditempatkan.

Pemegang saham yang berhak wajib menyerahkan Formulir Pernyataan Menjual Saham ke Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom paling lambat 5 Oktober 2026 pukul 17.00 WIB, serta melakukan instruksi TEND berstatus Block for CA di sistem C-BEST KSEI.

Pencairan dana buyback diperkirakan berlangsung secepat-cepatnya 7 hari kerja setelah diterbitkannya persetujuan Menteri Hukum atas peningkatan modal PT Telkom Infrastruktur Indonesia, di mana manajemen meyakini aksi ini tidak berdampak negatif material terhadap kelangsungan usaha perseroan. (end)