TELKOM AKSES PERKUAT SISTEM K3 DI AREA RUANG TERBATAS
Share via
Terbit Pada
06 January 2026
Saham Terkait
Terakhir diperbarui: 02-01-2026, 09:10:am
00526776
IQPlus, (6/1) - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk melalui anak usahanya, PT Telkom Akses (Telkom Akses) memperkuat sistem dan implementasi kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di area ruang terbatas (confined space).
AVP External Communication Telkom Sabri Rasyid dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan upaya ini senada dengan perlindungan terhadap teknisi merupakan fondasi dari setiap langkah transformasi digital nasional.
"Bekerja di ruang terbatas bukan sekadar urusan teknis, melainkan disiplin yang menuntut kehati-hatian tinggi, pemahaman risiko, dan kepatuhan terhadap prosedur," kata Sabri.
"Sejak 13 Oktober 2021, Telkom Akses telah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) Bekerja di Ruang Terbatas, yang disusun sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta panduan resmi Direktorat Pengawasan Norma K3," imbuhnya.
Ia melanjutkan, SOP tersebut mencakup seluruh tahapan kerja, mulai dari identifikasi bahaya, pengukuran kadar oksigen, penggunaan alat pelindung diri (APD), hingga prosedur penyelamatan darurat.
Setiap aktivitas harus melalui proses permit to work yang disetujui oleh petugas berkompeten, dan diawasi langsung oleh fungsi Health, Safety, and Environment (HSE).
"Telkom Akses memahami bahwa ruang terbatas adalah area berisiko tinggi di mana kelalaian sekecil apapun dapat berdampak fatal. Karena itu, perusahaan memastikan seluruh teknisi memiliki pemahaman dan kepatuhan penuh terhadap SOP," ujar Sabri.
Sebagai bagian dari upaya membangun budaya keselamatan yang berkelanjutan, Telkom Akses secara rutin menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi K3.
Kegiatan ini bertujuan membentuk tenaga kerja bersertifikat dengan pemahaman teknis dan mentalitas sadar risiko.
Selama pelatihan, peserta tidak hanya diuji kemampuan teknis, tetapi juga ditanamkan nilai-nilai safety culture seperti kewaspadaan, kepedulian terhadap rekan kerja, dan tanggung jawab terhadap lingkungan kerja.
Lebih lanjut, kebijakan ruang terbatas juga diperkuat melalui pelaksanaan pengendalian operasional, yang mengatur mekanisme kerja aman, evaluasi risiko, dan mitigasi bahaya secara sistematis.
Penguatan dilakukan untuk mengintegrasikan prinsip ISO 45001:2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, serta memastikan penerapannya di seluruh proyek infrastruktur bawah tanah yang dikelola Telkom Akses.
Pendekatan ini tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap regulasi nasional, tetapi juga mencerminkan implementasi prinsip Governance dalam kerangka ESG, di mana keselamatan dan transparansi menjadi pilar utama tata kelola operasional.
"Bagi Telkom Akses, ESG bukan hanya laporan tahunan, tapi filosofi kerja. Keselamatan dan keberlanjutan sudah sewajarnya berjalan beriringan," kata Sabri. (end/ant)
Riset Terkait
Berita Terkait
