BCA Sekuritas
    langid
    Berita Harian

    TEBE BAGIKAN DIVIDEN TUNAI Rp156 PER SAHAM, CAIR PADA 24 APRIL 2026

    Terbit Pada

    31 March 2026

    Saham Terkait

    Terakhir diperbarui: 13-03-2026, 11:21:am

    08955380

    IQPlus, (31/3) - Emiten penyedia jasa logistik pertambangan, PT Dana Brata Luhur Tbk. (TEBE), resmi mengumumkan pembagian dividen tunai sebesar Rp200.460.000.000 atau setara dengan Rp156 per saham. Keputusan ini telah disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang diselenggarakan pada Senin, 30 Maret 2026.

    Total dividen tersebut bersumber dari akumulasi laba bersih tahun buku 2025 sebesar Rp132,35 miliar serta tambahan dari saldo laba ditahan perseroan sebesar Rp68,10 miliar.

    Berdasarkan ringkasan risalah rapat, para pemegang saham yang berhak menerima dividen adalah mereka yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada 10 April 2026 pukul 16.00 WIB. Adapun proses pembayaran dividen tunai dijadwalkan akan dilakukan secara serentak pada 24 April 2026.

    Sepanjang tahun buku 2025, TEBE berhasil membukukan laba bersih komprehensif sebesar Rp134,13 miliar. Selain untuk dividen, rapat menyetujui sisa laba bersih sebesar Rp1,78 miliar untuk dibukukan sebagai laba ditahan guna memperkuat struktur permodalan perusahaan. Perseroan juga mengalokasikan Rp25,7 miliar dari saldo laba ditahan untuk meningkatkan cadangan wajib.

    Selain agenda penggunaan laba, pemegang saham menyetujui laporan tahunan dan mengesahkan laporan keuangan konsolidasian tahun buku 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris dengan opini wajar.

    Rapat juga memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada seluruh jajaran Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan selama tahun lalu.

    Terakhir, RUPST memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik independen yang akan mengaudit laporan keuangan tahun buku 2026. Rapat juga menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan paket remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun berjalan dengan memperhatikan masukan dari Komite Remunerasi. (end)