BCA Sekuritas
langid
Berita Harian

TBS ENERGI RESTRUKTURISASI ANAK USAHA SENILAI S$138,19 JUTA

Terbit Pada

21 October 2026

Saham Terkait

Terakhir diperbarui: 28-08-2026, 09:20:am

29329508

IQPlus, (21/10) -PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) melakukan restrukturisasi struktur kepemilikan anak usaha melalui pengalihan 107.605.088 saham biasa milik PT Solusi Bersih TBS (SBT) pada SBT Invest Pte. Ltd. dengan nilai transaksi S$138,19 juta.

Berdasarkan keterbukaan informasi yang diterbitkan pada 20 Oktober 2026, transaksi tersebut dilakukan melalui pengalihan saham secara berjenjang kepada SBTI Holdings Pte. Ltd. (SBTI), SBTH Asia Holdings Pte. Ltd. (SBTH), dan SBTG Group Pte. Ltd. (SBTG).

Pelaksanaan transaksi mengacu pada Perjanjian Pemesanan Saham Omnibus yang ditandatangani pada 16 Oktober 2026. Dalam skema tersebut, masing-masing perusahaan menerbitkan saham baru kepada pemegang saham tunggalnya, dengan pembayaran harga pemesanan dilakukan melalui pengalihan saham SBT Invest, bukan secara tunai.

Pada tahap pertama, SBTI menerbitkan 138.196.800 saham baru kepada PT SBT dengan nilai pemesanan S$138.196.800. Selanjutnya, SBTH menerbitkan 138.196.800 saham baru kepada SBTI dengan nilai yang sama. Pada tahap ketiga, SBTG menerbitkan 138.196.800 saham baru kepada SBTH, juga dengan nilai pemesanan S$138.196.800.

Seluruh tahapan transaksi diselesaikan secara bersamaan pada 16 Oktober 2026. Setelah transaksi, SBTI dimiliki 100% oleh PT SBT, SBTH dimiliki 100% oleh SBTI, dan SBTG dimiliki 100% oleh SBTH. Sementara itu, SBT Invest dimiliki 100% oleh SBTG.

TOBA menjelaskan bahwa transaksi tersebut bertujuan untuk mereorganisasi struktur perusahaan guna mendukung kelancaran proses bisnis grup. Perseroan menyatakan transaksi ini tidak menimbulkan dampak material terhadap kondisi keuangan perusahaan.

Transaksi tersebut dikategorikan sebagai transaksi material sekaligus transaksi afiliasi karena dilakukan ant perusahaan yang berada di bawah kendali perseroan. Namun, transaksi dikecualikan dari kewajiban memperoleh pendapat kewajaran dari penilai independen dan persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Umum Pemegang Saham, sesuai ketentuan yang berlaku.

Direksi dan Dewan Komisaris TOBA menyatakan transaksi tersebut bukan merupakan transaksi benturan kepentingan. (end)