SURGE (WIFI) SIAP GELAR RUPSLB BAHAS PENAMBAHAN KBLI BARU
Share via
Terbit Pada
20 October 2026
Saham Terkait
Terakhir diperbarui: 20-10-2026, 04:26:pm
29230246
IQPlus, (20/10) - PT Solusi Sinergi Digital Tbk (WIFI), yang dikenal dengan brand Surge, mengambil langkah strategis untuk memperluas ruang lingkup bisnisnya di sektor infrastruktur digital.
Emiten penyedia ekosistem digital ini berencana untuk menambah kegiatan usaha baru di bidang Konstruksi Sentral Telekomunikasi berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 42206.
Rencana ekspansi bisnis ini disampaikan secara resmi melalui keterbukaan informasi dalam rangka mematuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Untuk mewujudkan rencana tersebut, Perseroan menjadwalkan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) secara hibrida (fisik dan elektronik) pada Rabu, 21 Oktober 2026, di Novotel Jakarta Mangga Dua Square.
Direktur Utama PT Solusi Sinergi Digital Tbk, Hendrik Tee, menjelaskan bahwa penambahan kegiatan usaha ini didasarkan pada prospek pertumbuhan industri telekomunikasi yang terus meningkat, seiring tingginya kebutuhan masyarakat dan dunia usaha terhadap layanan internet berkecepatan tinggi serta pemerataan konektivitas digital.
Pada tahap awal operasional yang ditargetkan mulai kuartal keempat tahun 2026, Perseroan telah menyiapkan modal awal sebesar Rp6,00 miliar yang bersumber dari kas internal perusahaan. Sementara itu, proyeksi kebutuhan modal kerja untuk tahun 2026 diperkirakan mencapai Rp11,39 miliar.
Manajemen memastikan bahwa inisiatif ini akan dikelola secara prudent (kehati-hatian) guna mendongkrak pendapatan berkelanjutan, memperkuat struktur keuangan, serta menciptakan nilai tambah jangka panjang bagi para pemegang saham.
Selain meminta persetujuan pemegang saham terkait penambahan KBLI 42206 dan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar, RUPSLB mendatang juga memiliki dua mata acara lainnya, yaitu persetujuan perubahan Pasal 12 ayat (13) Anggaran Dasar mengenai tugas dan wewenang Direksi, serta persetujuan atas perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
