SUNINDO PRATAMA TEKEN TRANSAKSI AFILIASI SEWA KANTOR DAN GUDANG DENGAN ANAK USAHA
Share via
Published On
20 October 2025
29254486
IQPlus, (20/10) - PT Sunindo Pratama Tbk (Perseroan atau SUNI) mengumumkan dua transaksi afiliasi sewa-menyewa dengan entitas anak yang dilakukan pada tanggal 16 Oktober 2025. Kedua transaksi ini berupa sewa ruang kantor dan/atau gudang dengan total nilai sewa mencapai ratusan juta Rupiah.
Direktur PT Sunindo Pratama Tbk, Freddy Soejandy menegaskan bahwa Perseroan Memastikan bahwa kedua transaksi tersebut tidak mengandung benturan Kepentingan dan semua informasi material telah diungkapkan secara transparan.
A. Transaksi dengan PT Rainbow Tubulars Manufacture (RTM)
Transaksi pertama adalah sewa-menyewa ruang kantor antara Perseroan dan PT Rainbow Tubulars Manufacture ("RTM"). RTM merupakan anak perusahaan SUNI yang dikendalikan secara langsung dengan kepemilikan saham sebesar 99,96%. Pihak yang Menyewa (Lessee): Perseroan (PT Sunindo Pratama Tbk), Objek Sewa: Ruang kantor seluas 12 meter persegi, Lokasi: Latrade Industrial Park Blok G5, Batu Aji, Kota Batam, dengan Jangka Waktu: 16 Oktober 2025 hingga 16 Oktober 2030 (5 tahun) dan Total Biaya Sewa: Rp 36.000.000
B. Transaksi dengan PT Petro Synergy Manufacturing (PSM)
Transaksi kedua melibatkan sewa-menyewa ruang kantor dan gudang antara Perseroan dan PT Petro Synergy Manufacturing ("PSM"). PSM merupakan anak perusahaan yang dikendalikan langsung oleh SUNI dengan kepemilikan saham 60%.
Transaksi ini terdiri dari dua perjanjian:Sewa Gudang (Perseroan sebagai Penyewa): Pihak yang Menyewa (Lessee): Perseroan (PT Sunindo Pratama Tbk), Objek Sewa: Gudang seluas 300 meter persegi, Lokasi: Jl. Raya Cikuda No.458, Gunung Putri, Bogor, Jangka Waktu: 16 Oktober 2025 hingga 13 Juni 2026, dengan Total Biaya Sewa: Rp 60.624.000Sewa Ruang Kantor (PSM sebagai Penyewa): Pihak yang Menyewa (Lessee): PSM, Objek Sewa: Ruang kantor seluas 4 meter persegi, Lokasi: Jl. Prof. Dr. Soepomo SH No.48, Tebet, Jakarta Selatan, Jangka Waktu: 16 Oktober 2025 hingga 16 Oktober 2026, Total Biaya Sewa: Rp 48.000.000
Keterangan Lain dan Dampak Transaksi, Perseroan menyatakan bahwa transaksi-transaksi ini tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten.
Meskipun merupakan transaksi afiliasi, SUNI tidak wajib melaksanakan prosedur yang dimaksud dalam Pasal 3 dan tidak wajib memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020. Pembebasan ini didasarkan pada dua ketentuan:Transaksi dengan RTM: Merupakan transaksi antara Perusahaan Terbuka dengan Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% dari modal disetor Perusahaan Terkendali (yaitu RTM dengan kepemilikan SUNI 99,96%).
Kedua Transaksi: Nilai transaksi tidak melebihi 0,5% dari modal disetor Perseroan atau tidak melebihi jumlah Rp 5.000.000.000. (end)
Related Research
News Related
