SUAHASIL RANCANG DESAIN INSENTIF GUNA SESUAIKAN PAJAK MINIMUM GLOBAL
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
23 September 2026
26555530
IQPlus, (23/9) - Menteri Keuangan Suahasil Nazara merancang desain insentif alternatif untuk tetap menjaga daya tarik investasi Indonesia di tengah penerapan pajak minimum global atau Global Minimum Tax (GMT).
Suahasil menjelaskan kepada wartawan usai kegiatan ANTARA Business Forum di Jakarta, Rabu, bahwa penyesuaian insentif perlu dilakukan agar Indonesia tetap memenuhi komitmen perpajakan internasional tanpa mengurangi kemudahan bagi dunia usaha.
Menurut Suahasil, Indonesia perlu memastikan hak pemajakannya tetap diambil. Sebab, dalam mekanisme GMT, apabila pajak yang dikenakan di suatu yurisdiksi berada di bawah tarif minimum, terdapat mekanisme pajak tambahan atau top-up tax yang dalam kondisi tertentu dapat dipungut oleh yurisdiksi lain.
"Indonesia punya hak pemajakan, negara asal investasi punya hak pemajakan. Kalau Indonesia tidak mengambil itu, maka negara asalnya boleh mengambil. Ya lebih baik kita ambil," jelas Menkeu.
Namun, lanjut dia, penyesuaian tersebut tidak berarti pemerintah berhenti memberikan insentif kepada dunia usaha. Pemerintah akan mencari bentuk fasilitas lain yang tetap memberikan kemudahan kepada investor tanpa mengabaikan komitmen perpajakan internasional.
"Kita memberikan bentuk insentif yang lain yang kita desain bersama dengan dunia usaha, bagaimana supaya dunia usaha kita tetap bisa mendapatkan kemudahan-kemudahan, perizinan yang lebih cepat, dan seterusnya," katanya menambahkan.
Saat ditanya apakah skema baru tersebut akan berbentuk kredit pajak atau tax credit, Suahasil mengatakan pemerintah tidak hanya menyiapkan satu instrumen.
Menurut dia, penyesuaian GMT tidak akan dilakukan dengan pola satu insentif lama langsung digantikan oleh satu bentuk insentif baru. Pemerintah masih merancang berbagai fasilitas yang dapat diberikan kepada pelaku usaha.
"Skema barunya macam-macam, berbagai macam yang kita desain. Bukan one on one dalam pengertian GMT dilakukan lalu gantinya ini," ujar Suahasil.
Sejumlah fasilitas yang dapat digunakan, lanjut dia, antara lain pembebasan bea masuk untuk produk tertentu serta fasilitas perpajakan terhadap jenis barang maupun transaksi tertentu.
Dengan demikian, pemerintah akan tetap mempertahankan kebijakan insentif untuk menopang investasi, tetapi desainnya diselaraskan dengan kewajiban Indonesia dalam rezim pajak minimum global sebagai bentuk komitmen internasional. (end/ant)
Riset Terkait
Berita Terkait
