BCA Sekuritas
    langid
    Berita Harian

    SOAL SLIK, DIRUT BTN TEKANKAN PENILAIAN KREDIT TETAP KEWENANGAN BANK

    Terbit Pada

    15 April 2026

    Saham Terkait

    Terakhir diperbarui: 06-03-2026, 04:11:pm

    10524445

    IQPlus, (16/4) - Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Nixon LP Napitupulu menegaskan penilaian kredit tetap menjadi kewenangan pihak bank meski ada pelonggaran SLIK, karena keputusan pembiayaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab bank dalam menjaga kualitas risiko.

    Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan bahwa informasi yang akan ditampilkan dalam laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) adalah kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan plafon maupun baki debet setiap debitur.

    "Saya seringkali bicara hal yang sama dan saya konsisten akan mengatakan hal yang sama, bahwa biarkan bank yang memutus keputusan kredit. Karena keputusan kredit pada akhirnya adalah tanggung jawab bank dan tanggung jawab pengurus kalau ada apa-apa," kata Nixon menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

    Secara umum, Nixon mengatakan pihaknya menghormati kebijakan terbaru yang ditetapkan regulator karena lahir dari kebutuhan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta asosiasi perumahan.

    Namun, ia menekankan bahwa bank memiliki ruang untuk menilai secara selektif, khususnya terhadap debitur dengan pinjaman di bawah Rp1 juta, apakah merupakan korban sistem atau mencerminkan karakter pembayaran.

    Ia mencontohkan apabila seorang debitur memiliki banyak pinjaman kecil dengan kualitas macet, hal tersebut dapat menjadi indikasi perilaku kredit yang berisiko, sehingga tidak serta-merta layak mendapatkan pembiayaan baru.

    "Kami dengar bahwa banyak sekali yang di bawah Rp1 juta ini, (punya) lebih dari satu rekening. Jadi, kalau misalnya dia punya 30 rekening, (ada kredit) Rp200 ribu, Rp300 ribu, itu kan di bawah Rp1 juta semua. Tapi semuanya NPL. Apakah orang seperti ini layak? Pertanyaannya kalau (kredit) Rp200 ribu saja tidak dibayar, bagaimana kita kasih ratusan juta? Kalau sudah menyangkut karakter," jelas Nixon.

    Ia menambahkan dampak kebijakan pelonggaran SLIK terhadap penambahan debitur KPR subsidi juga masih belum dapat dipastikan.

    Nixon pun menegaskan bahwa penilaian tetap harus dilakukan secara kasus per kasus dengan mempertimbangkan data dan profil masing-masing debitur.

    "Jadi balik lagi, judgement atau keputusannya biar saja diserahkan ke bank, karena bank mengerti sekali keputusannya harus seperti apa," kata dia. (end/ant)