SOAL AGUNAN SAHAM JARR DAN PGUN, INI PENJELASAN RESMI BANK MANDIRI
Share via
Terbit Pada
16 October 2026
Saham Terkait
Terakhir diperbarui: 16-10-2026, 04:25:pm
28853656
IQPlus, (16/10) - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) memberikan klarifikasi resmi kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait pemberitaan media massa mengenai fasilitas kredit yang disalurkan kepada PT Jhonlin Baratama (JB) serta penggunaan agunan saham PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) dan PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN).
Clarification tersebut disampaikan melalui Surat Tanggapan No. CRL.CSC/CMA. 3691/2026 tertanggal 16 Oktober 2026 yang ditandatangani oleh Senior Vice President Corporate Secretary Group Bank Mandiri, Adhika Vista. Surat ini menanggapi permintaan penjelasan dari BEI tertanggal 14 Oktober 2026 menyusul munculnya spekulasi mengenai penggunaan dana kredit untuk aktivitas transaksi saham maupun akuisisi.
Manajemen Bank Mandiri menegaskan bahwa fasilitas kredit yang diberikan kepada PT Jhonlin Baratama bukan merupakan pembiayaan untuk aktivitas trading (jual beli) saham.
"Pemberian kredit kepada PT Jhonlin Baratama (JB) bukan merupakan fasilitas untuk aktivitas trading saham, melainkan fasilitas kredit yang ditujukan dalam rangka pengembangan usaha meliputi capex (belanja modal) serta kebutuhan pembiayaan Perusahaan dan Group Usaha di industri Batu Bara dan Penunjangnya," ungkap Adhika Vista dalam keterangannya.
Bank Mandiri menjelaskan bahwa keputusan penyaluran kredit mempertimbangkan kapasitas pembayaran kembali (repayment capacity) dari debitur maupun grup usahanya. Selain itu, analisis kelayakan mengacu pada 3 pilar kualitas kredit OJK, yaitu prospek usaha, kinerja, dan kemampuan membayar. Hal ini mengingat kapasitas Jhonlin Baratama sebagai operating company yang menghasilkan EBITDA serta induk dari sejumlah anak perusahaan yang berpotensi memberikan dividen.
Mengenai jaminan pinjaman, Bank Mandiri menerangkan bahwa fasilitas kredit tersebut dijamin oleh fixed asset (aset tetap), non-fixed asset, serta rekening perusahaan. Agunan saham (termasuk saham JARR dan PGUN yang merupakan afiliasi dari Jhonlin Baratama) berstatus sebagai jaminan tambahan atau second way out (sumber pelunasan sekunder).
Penilaian atas jaminan saham tersebut diklaim telah dilaksanakan secara konservatif dan mematuhi Pasal 4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40/POJK.03/2017 tentang Kredit atau Pembiayaan dengan Agunan Saham. Dalam penutup keterangannya, Bank Mandiri menekankan komitmennya untuk selalu menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking), manajemen risiko komprehensif, serta evaluasi kualitas kredit secara berkala guna menjaga kepercayaan seluruh pemangku kepentingan. Perseroan juga menyatakan tidak ada informasi material lain yang belum diungkapkan kepada publik. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
