SMI RESMI CATATKAN OBLIGASI BERKELANJUTAN SENILAI RP3,3 TRILIUN DI BEI
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
14 October 2026
28637044
IQPlus, (14/10) - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan pencatatan awal efek bersifat utang dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (SMII) melalui instrumen Obligasi Berkelanjutan V Sarana Multi Infrastruktur Tahap II Tahun 2026.
Berdasarkan pengumuman resmi bursa, instrumen keuangan tersebut mulai dicatatkan dan dapat diperdagangkan oleh para investor di pasar modal terhitung mulai tanggal 14 Oktober 2026.
Pencatatan awal instrumen obligasi ini dilaksanakan berdasarkan surat resmi dari pihak emiten bernomor S-1155/SMI/DOK/1026 bertanggal 08 Oktober 2026, yang disusul dengan surat persetujuan pelaksanaan dari BEI bernomor S-12871/BEI.PP3/10-2026 bertanggal 09 Oktober 2026.
Dalam penerbitan efek utang ini, perseroan menunjuk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk bertindak sebagai wali amanat. Instrumen Obligasi Berkelanjutan V PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) ini telah mengantongi hasil pemeringkatan idAAA (Triple A) dari lembaga pemeringkat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO). Adapun total pokok emisi obligasi yang diterbitkan oleh perseroan terbagi ke dalam tiga seri pilihan dengan durasi tenor dan tingkat imbal hasil yang bervariasi.
Untuk Seri A (Kode: SMI105ACN2 / IDA0001751A9), perseroan menawarkan nilai emisi sebesar Rp1,372 triliun dengan kupon atau tingkat bunga 7,15% per tahun, yang berjangka waktu hingga tanggal jatuh tempo pada 23 Oktober 2027. Sementara itu, Seri B (Kode: SMI105BCN2 / IDA0001751B7) diterbitkan dengan nilai emisi Rp493,5 miliar, tingkat bunga 7,40% per tahun, dan jatuh tempo pada 13 Oktober 2029.
Adapun Seri C (Kode: SMII05CCN2 / IDA0001751C5) diterbitkan dengan pokok emisi terbesar mencapai Rp1,434 triliun yang menawarkan tingkat bunga 7,65% per tahun dan tenggat jatuh tempo hingga 13 Oktober 2031. Ketiga seri tersebut diterbitkan secara bersamaan pada tanggal 13 Oktober 2026 dengan akumulasi keseluruhan nilai emisi mencapai Rp3,3 triliun.
Ditinjau dari segi penjaminan, penerbitan obligasi ini tidak dijamin dengan agunan khusus secara spesifik maupun oleh pihak ketiga lainnya. Meski demikian, obligasi ini dijamin dengan seluruh harta kekayaan perseroan baik barang bergerak maupun tidak bergerak, yang sudah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai ketentuan Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUH Perdata, di mana hak pemegang obligasi bersifat paripassu tanpa preferen dibanding kreditur lainnya.
Terkait ketentuan pelunasan, perseroan memiliki opsi pembelian kembali (buyback) obligasi yang baru dapat dilaksanakan minimal 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan khusus untuk pihak yang tidak terafiliasi, kecuali afiliasi dari Pemerintah. Selain itu, seluruh penerbitan ini diadministrasikan dalam bentuk sertifikat jumbo elektronik atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) selaku lembaga penitipan kolektif.(end)
Riset Terkait
Berita Terkait
