SIKAPI ATURAN EKSPOR SDA, BMSR PILIH FOKUS AMATI PASAR DOMESTIK
Share via
Terbit Pada
29 May 2026
Saham Terkait
Terakhir diperbarui: 26-05-2026, 02:02:pm
14853246
IQPlus, (29/5) - PT Bintang Mitra Semestaraya Tbk (BMSR) memastikan bahwa rencana pemerintah terkait penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA) tidak akan memberikan dampak langsung terhadap kelangsungan usaha maupun kinerja keuangan perseroan.
Langkah ini disampaikan manajemen perseroan dalam surat resmi tertanggal 29 Mei 2026 guna merespons permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Sebelumnya, pihak otoritas bursa melayangkan surat permohonan klarifikasi berkode S-06301/BEI.PP2/05-2026 pada 25 Mei 2026 menyusul adanya rencana kebijakan baru dari pemerintah tersebut.
Direktur Utama PT Bintang Mitra Semestaraya Tbk, Hermawan, menjelaskan bahwa hingga saat ini lini bisnis perseroan masih sepenuhnya terfokus pada pasar lokal.
"Hingga saat ini, Perseroan hanya melakukan penjualan Batubara domestik, sehingga rencana atas penerapan PP Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam tersebut tidak berdampak langsung pada kegiatan operasional Perseroan," ujar Hermawan dalam keterangan tertulisnya.
Karena absen dari aktivitas ekspor, manajemen BMSR menegaskan tidak ada dampak negatif yang memengaruhi indikator keuangan penting perusahaan, termasuk proyeksi pendapatan, laba usaha, laba bersih, hingga arus kas (cash flow). Perseroan juga memastikan kebijakan baru ini tidak mengganggu perjanjian dengan pelanggan eksisting, kewajiban pembiayaan (covenant), maupun memicu risiko hukum seperti wanprestasi kontrak.
Lebih lanjut, emiten yang berkantor pusat di Graha BIP, Jakarta Selatan ini menyatakan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi tertentu dalam waktu dekat guna memitigasi kebijakan tersebut. Kendati demikian, manajemen BMSR berkomitmen untuk terus memantau dinamika regulasi di tanah air. Pihak perusahaan berjanji akan bersikap adaptif jika di kemudian hari terdapat regulasi turunan yang menyentuh wilayah operasional bisnis mereka.
"Perseroan senantiasa berkomitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta akan melakukan penyesuaian yang diperlukan apabila regulasi atau kebijakan tersebut telah ditetapkan dan berpengaruh pada kegiatan operasional," pungkas Hermawan. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
