SETELAH PENUHI KEWAJIBAN FREE FLOAT, SAHAM BCIC KEMBALI DIPERDAGANGKAN
Share via
Published On
09 October 2025
1759989379762957
IQPlus, (9/10) - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut penghentian sementara perdagangan (suspensi) atas efek PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC), menyusul telah dipenuhinya kewajiban perseroan terkait ketentuan kepemilikan saham publik (free float).
Dalam pengumuman resmi BEI, pencabutan suspensi dilakukan berdasarkan pemenuhan oleh BCIC terhadap kewajiban yang menjadi penyebab utama suspensi, tanpa terdapat kondisi lain yang menghalangi. Efek BCIC kembali dapat diperdagangkan di Pasar Reguler Periodic Call Auction dan Pasar Tunai Periodic Call Auction mulai sesi keempat perdagangan pada hari Kamis, 9 Oktober 2025.
Pencabutan ini merupakan kelanjutan dari beberapa peringatan dan sanksi yang sebelumnya telah diumumkan oleh BEI terkait ketidakpatuhan terhadap batas minimum saham publik. Sebelumnya, BEI telah menerbitkan tiga surat pengumuman suspense yakni 31 Januari 2025 (Pengumuman No. Peng-S-00003/BEI.PLP/01-2025), 30 April 2025 (Pengumuman No. Peng-S-00007/BEI.PLP/04-2025), 31 Juli 2025 (Pengumuman No. Peng-S-00016/BEI.PLP/07-2025). Ketiganya terkait dengan sanksi atas belum dipenuhinya ketentuan saham free float yang wajib dimiliki oleh publik sesuai regulasi Bursa.
PT Bank JTrust Indonesia Tbk menyatakan telah menuntaskan seluruh kewajiban yang menyebabkan efek perseroan disuspensi, khususnya terkait pemenuhan porsi saham publik. Hal ini membuka jalan bagi BEI untuk mencabut suspensi dan mengaktifkan kembali perdagangan saham BCIC.
BEI juga mengingatkan agar seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk investor dan pelaku pasar, selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh emiten untuk mendukung perdagangan yang transparan dan terinformasi.
Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan investor terhadap saham BCIC sekaligus memperkuat kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan pasar modal yang berlaku. (end)
Related Research
News Related