BCA Sekuritas
    langid
    Berita Harian

    SEMPAT DIBEKUKAN, SAHAM AKKU DAN INPS KEMBALI MELANTAI DI BURSA HARI INI

    Terbit Pada

    20 February 2026

    Saham Terkait

    Terakhir diperbarui: 05-02-2026, 04:30:pm

    05034419

    IQPlus, (20/2) - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut sanksi penghentian sementara perdagangan efek (suspensi) terhadap dua emiten, yakni PT Anugerah Kagum Karya Utama Tbk (AKKU) dan PT Indah Prakasa Sentosa Tbk (INPS). Pencabutan ini mulai berlaku efektif pada perdagangan Sesi I hari ini, Jumat, 20 Februari 2026.

    Keputusan tersebut dituangkan dalam pengumuman nomor Peng-UPT-00004/BEI.PLP/02-2026 yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat, Teuku Fahmi Ariandar, serta Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan, Pande Made Kusuma Ari A.

    Langkah ini diambil setelah kedua perusahaan tersebut memenuhi kewajiban pembayaran Biaya Pencatatan Tahunan atau Annual Listing Fee (ALF) untuk tahun buku 2026. Sebelumnya, BEI sempat membekukan perdagangan saham keduanya pada 18 Februari 2026 karena keterlambatan pemenuhan kewajiban finansial tersebut.

    "Mempertimbangkan telah dipenuhinya seluruh kewajiban yang menjadi penyebab dilakukannya suspensi efek, maka Bursa mencabut suspensi efek di Pasar Reguler dan Pasar Tunai," tulis otoritas bursa dalam keterangan resminya.

    Meski suspensi telah dicabut, kedua saham tersebut saat ini berada dalam Papan Pencatatan Pemantauan Khusus. Oleh karena itu, perdagangan saham AKKU dan INPS akan dilaksanakan melalui mekanisme Periodic Call Auction.

    Pihak bursa senantiasa mengimbau kepada seluruh pemangku kepentingan dan investor untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh masing-masing perseroan guna mengambil keputusan investasi yang tepat. (end)