SATGAS PASTI SETOP 951 PINJOL ILEGAL DI TIGA BULAN PERTAMA 2026
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
29 April 2026
11859533
IQPlus, (29/4) - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menemukan dan menghentikan sebanyak 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang periode 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Maret 2026.
Selain itu, pada periode yang sama, Satgas PASTI juga menghentikan 2 penawaran investasi ilegal pada sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
"Satgas PASTI terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal serta penanganan penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari upaya pelindungan konsumen dan masyarakat," kata Ketua Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.
Satgas PASTI mencermati sejumlah modus kegiatan keuangan ilegal dan penipuan yang saat ini paling banyak dilaporkan masyarakat.
Modus-modus tersebut umumnya disebarluaskan melalui media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, serta kanal digital lainnya.
Salah satu modus dimaksud yakni jasa periklanan dengan sistem deposit. Modus ini menawarkan penghasilan dari aktivitas sederhana seperti memberi ulasan, menonton iklan, atau meng-klik tautan yang kemudian mensyaratkan setoran dana dengan janji keuntungan berlipat.
Kemudian, terdapat modus duplikasi atau peniruan penawaran investasi entitas berizin (impersonation). Pelaku meniru nama, logo atau identitas pelaku usaha jasa keuangan yang legal untuk meyakinkan masyarakat, padahal penawaran tersebut tidak dilakukan oleh pihak yang berizin dimaksud.
Selanjutnya, modus penawaran pendanaan yang menawarkan pendanaan untuk usaha atau proyek tertentu dengan janji imbal hasil tetap, namun tanpa penjelasan model bisnis, perjanjian, dan pengawasan yang memadai.
Tak hanya itu, terdapat pula modus money game yang mengandalkan perekrutan anggota baru (member get member) sebagai sumber pembayaran keuntungan, bukan dari kegiatan usaha yang nyata dan berkelanjutan.
Terakhir, perdagangan aset kripto ilegal. Modus ini menawarkan investasi atau perdagangan aset kripto oleh pihak yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari otoritas berwenang, yang kerap disertai klaim keuntungan tinggi tanpa risiko. (end/ant)
Riset Terkait
Berita Terkait
