SAIKO CONSULTANCY RESMI AKUISISI 29,41% SAHAM NAYZ SENILAI RP17,6 MILIAR
Share via
Terbit Pada
20 August 2026
Saham Terkait
Terakhir diperbarui: 27-07-2026, 10:01:am
23132569
IQPlus, (20/8) - Perusahaan yang bergerak di bidang industri makanan bayi, PT Hassana Boga Sejahtera Tbk (kode emiten: NAYZ), secara resmi mengumumkan perubahan pengendali perseroan. Perusahaan jasa konsultasi manajemen asal Singapura, Saiko Consultancy Pte. Ltd., kini resmi menjadi pengendali baru NAYZ setelah menyelesaikan proses akuisisi atas 750 juta lembar saham perseroan pada 19 Agustus 2026.
Berdasarkan laporan keterbukaan informasi, Saiko Consultancy mengambil alih saham tersebut dari pengendali lama, PT Asia Intrainvesta. Transaksi akuisisi diselesaikan dengan harga Rp23,5 per saham, sehingga total nilai transaksi pengambilalihan ini mencapai Rp17,625 miliar.
Melalui penyelesaian akuisisi ini, Saiko Consultancy kini memegang porsi kepemilikan saham sebesar 29,41 persen dalam PT Hassana Boga Sejahtera Tbk. Manajemen perseroan menegaskan bahwa sebelum transaksi akuisisi dilaksanakan, Saiko Consultancy tidak memiliki hubungan afiliasi baik dengan perseroan maupun pemegang saham NAYZ lainnya.
Pengambilalihan saham ini merupakan tindak lanjut dari Conditional Sale and Purchase Agreement (CSPA) yang telah ditandatangani oleh Saiko Consultancy dan PT Asia Intrainvesta pada 30 Juli 2026 lalu. Pihak manajemen Saiko Consultancy menyatakan bahwa langkah akuisisi ini dilakukan sebagai bagian dari strategi ekspansi dan penguatan lini bisnis perusahaan.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, perubahan pengendali ini mewajibkan dilakukannya penawaran tender wajib (mandatory tender offer).
Untuk melaksanakan kewajiban tersebut, Saiko Consultancy telah menunjuk anak perusahaannya, PT Saiko Consultancy Grand (SCG), yang mana 99,98 persen sahamnya dimiliki langsung oleh Saiko.
Direktur Utama PT Hassana Boga Sejahtera Tbk, Dody Arifianto, menyampaikan bahwa laporan fakta material ini diterbitkan sebagai bentuk pemenuhan transparansi dan keterbukaan informasi kepada publik serta regulator pasar modal. Seluruh proses perubahan pengendali dipastikan berjalan sesuai dengan regulasi dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
