SAID IQBAL: RUU KETENAGAKERJAAN ATUR SKEMA UPAH YANG LEBIH BAIK
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
07 October 2026
27950652
IQPlus, (7/10) - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menilai skema pengupahan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan lebih baik daripada di aturan sebelumnya.
"Dalam pasal tentang upah ada peningkatan sedikit dibandingkan skema upah buruh yang sekarang berjalan yang ada di Undang-Undang Cipta Kerja," kata Iqbal dalam konferensi pers daring di Jakarta, Rabu.
Said menjelaskan bahwa dalam memutuskan kenaikan upah minimum, Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan pemerintah, kini wajib melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) atau menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai acuan.
"Jika upah minimum di suatu daerah masih berada di bawah hasil survei BPS atau Dewan Pengupahan, maka penetapan upah harus mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak," ujar Iqbal.
Namun, jika posisi upah minimum sudah berada di atas KHL, ia mengatakan penghitungan akan menggunakan skema rumus yang meliputi inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
"Dalam Undang-Undang Cipta Kerja dengan turunannya PP Nomor 51 Tahun 2023, indeks tertentu itu kan 0,1 sampai 0,3. Kemudian diperbaiki oleh PP Nomor 49 Tahun 2026, dinaikkan jadi 0,5 sampai 0,9. Nah, dalam undang-undang baru ini dinaikkan lagi oleh DPR, jadi indeks tertentunya itu adalah 0,5 sampai 1,0," jelas dia. (end/ant)
Riset Terkait
Berita Terkait
