BCA Sekuritas
langid
Berita Harian

RUU PERLINDUNGAN KETENAGAKERJAAN DISETUJUI JADI USUL INISIATIF DPR

Kategori

Ekonomi Bisnis

Terbit Pada

27 August 2026

23844542

IQPlus, (27/8) - Rapat Paripurna Ke-3 DPR Masa Persidangan I Tahun 2026-2027 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR.

Persetujuan diambil usai perwakilan fraksi partai politik menyampaikan pandangan secara tertulis. Selanjutnya, draf RUU yang merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi itu akan dibahas bersama-sama dengan pemerintah.

"Apakah RUU usul inisiatif Komisi IX DPR RI tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?" kata Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, yang kemudian disetujui para legislator.

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebelumnya telah melewati harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Dalam rapat bersama Komisi IX DPR pada Rabu (26/8), Baleg menyetujui hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan diproses lebih lanjut.

Mewakili pihak pengusul, Wakil Ketua Komisi IX DPR Putih Sari berharap proses legislasi yang telah dilakukan dapat menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum yang lebih baik di bidang ketenagakerjaan.

"Kami dari Komisi IX DPR RI mengucapkan terima atas segala masukan, catatan, dan tentu persetujuan yang sudah diberikan Badan Legislasi agar Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan ini bisa kami proses lebih lanjut," ucap dia, sebagaimana keterangannya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi memerintahkan pembentuk undang-undang untuk segera membuat undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Perintah tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi Undang-Undang Cipta Kerja yang diucapkan pada Oktober 2024.

MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Mahkamah memberi waktu maksimal dua tahun bagi pembentuk undang-undang menyelesaikan perintah tersebut. Artinya, pemerintah dan DPR mesti merampungkan RUU ketenagakerjaan yang baru pada 2026. (end/ant)