RUPST TRIPUTRA AGRO PERSADA (TAPG) SETUJUI DIVIDEN FINAL RP91 PER SAHAM
Share via
Terbit Pada
26 May 2026
Saham Terkait
Terakhir diperbarui: 21-05-2026, 09:21:am
14534336
IQPlus, (26/5) - PT Triputra Agro Persada Tbk. (IDX:TAPG) resmi mengumumkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang diselenggarakan pada Jumat, 22 Mei 2026. Dalam rapat yang dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 18.507.428.576 saham atau 93,2245% dari seluruh pemilik hak suara sah ini, perseroan menyepakati sejumlah keputusan penting, salah satunya terkait pembagian dividen jumbo.
Berdasarkan keputusan Agenda 2, emiten perkebunan ini menyetujui penggunaan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk untuk Tahun Buku 2025 sebesar Rp3.702.266.000.000,- (Rp3,7 triliun). Dari total laba tersebut, sebesar Rp3.573.457.200.000,- (Rp3,57 triliun) dialokasikan sebagai dividen final dan tunai kepada seluruh pemegang saham.
Manajemen TAPG menjelaskan bahwa total nilai dividen final tersebut wajib memperhitungkan dividen interim yang telah dibayarkan sebelumnya pada tahun 2025. Pembayaran interim pertama dilakukan pada 30 Juli 2025 sebesar Rp774.249.060.000,- atau Rp39 per saham , dan tahap kedua pada 29 Oktober 2025 senilai Rp992.627.000.000,- atau Rp50 per saham.
"Dengan demikian, dividen final tunai yang akan dibagikan setelah mendapatkan persetujuan Rapat ini adalah sebesar Rp1.806.581.140.000,- atau setara dengan Rp91,- per saham pada tanggal recording date," mengutip keterangan resmi perseroan yang dilaporkan oleh Corporate Secretary TAPG, Joni Tjeng, Selasa (26/5/2026). Sementara itu, sisa laba bersih sebesar Rp128.808.800.000,- akan disisihkan dan ditempatkan sebagai laba ditahan perseroan.
Agenda Lain: Pengesahan Laporan Keuangan hingga Penyesuaian KBLI 2025
Selain pembagian keuntungan, RUPST TAPG juga mengesahkan Laporan Tahunan Direksi dan Laporan Keuangan Konsolidasian perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025. Laporan tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwanto, Susanti dan Surja dengan opini wajar tanpa modifikasian. Atas hasil tersebut, pemegang saham memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada jajaran Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan kepengurusan selama tahun 2025.
Untuk tahun buku 2026, rapat memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK serta memiliki kompetensi di bidang audit perkebunan , sekaligus menetapkan remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris perseroan.
Pada agenda terakhir, TAPG secara resmi melakukan penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar mengenai maksud, tujuan, serta kegiatan usaha perusahaan. Langkah ini diambil guna menyelaraskan dengan regulasi terbaru, yakni Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2025). Beberapa kegiatan usaha yang disesuaikan mencakup aktivitas perusahaan induk, konsultasi manajemen, perdagangan besar buah mengandung minyak, hingga pengelolaan hutan. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
