RUPS INTANWIJAYA (INCI) SEPAKATI DIVIDEN RP20 PER SAHAM
Share via
Terbit Pada
26 May 2026
Saham Terkait
Terakhir diperbarui: 25-02-2026, 04:31:pm
14540250
IQPlus, (26/5) - PT Intanwijaya Internasional Tbk (dengan kode emiten INCI) resmi memutuskan untuk membagikan dividen tunai kepada para pemegang sahamnya. Keputusan ini ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk Tahun Buku 2025 yang digelar pada Jumat, 22 Mei 2026 lalu.
Berdasarkan Keterbukaan Informasi Ringkasan Risalah RUPS yang dirilis perusahaan, emiten yang bergerak di industri kimia ini akan menggelontorkan total dana dividen tunai sebesar Rp4.153.132.340,- (empat miliar seratus lima puluh tiga juta seratus tiga puluh dua ribu tiga ratus empat puluh rupiah). Nilai tersebut setara dengan Rp20 untuk setiap lembar saham yang dimiliki oleh investor.
"Menyetujui untuk membagikan dividen tunai senilai Rp20 (dua puluh rupiah) untuk setiap lembar saham," ungkap Direktur Utama PT Intanwijaya Internasional Tbk dalam laporan tertulisnya, Selasa (26/5/2026).
Terkait dengan mekanisme teknis, rapat memberikan wewenang dan kuasa penuh kepada dewan direksi perseroan untuk menetapkan jadwal serta tata cara pembagian dividen tunai tersebut sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku. Pelaksanaan RUPST ini telah memenuhi kuorum kehadiran karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 145.911.742 saham atau sebesar 70,27% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dikeluarkan oleh perseroan. Agenda pemanfaatan laba bersih untuk dividen ini pun disetujui secara mutlak oleh mayoritas pemegang saham yang hadir, yakni sebesar 99,61% suara.
Selain menyepakati pembagian dividen, Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Intanwijaya Internasional Tbk (INCI) juga menyetujui Laporan Tahunan dan mengesahkan Laporan Keuangan Tahun Buku 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono. Dalam rapat tersebut, pemegang saham turut menyetujui pengangkatan kembali jajaran direksi untuk masa jabatan 2026-2031.
Susunan direksi yang kembali ditetapkan yakni Tazran Tanmizi sebagai Direktur Utama dan Sondy Ardy sebagai Direktur. Selain itu, RUPST juga menyetujui penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar terkait maksud dan tujuan kegiatan usaha perusahaan agar sejalan dengan pembaruan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terbaru. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
