RUPIAH MENGUAT SEIRING KEPUTUSAN MA AS ANULIR KEBIJAKAN TARIF TRUMP
Share via
Kategori
Komoditi
Terbit Pada
23 February 2026
05337551
IQPlus, (23/2) - Nilai tukar rupiah pada pembukaan perdagangan di Jakarta, Senin, bergerak menguat 57 poin atau 0,338 persen menjadi Rp16.818 per dolar Amerika Serikat (AS) dari sebelumnya Rp16.875 per dolar AS.
Analis mata uang Doo Financial Futures Lukman Leong mengatakan penguatan kurs rupiah dipengaruhi keputusan Mahkamah Agung AS yang menganulir kebijakan tarif Presiden AS Donald Trump.
"Rupiah berpotensi menguat terhadap dolar AS yang melemah tajam setelah data pertumbuhan ekonomi yang jauh di bawah ekspektasi dan keputusan MA yang menganulir tarif Trump,"katanya di Jakarta, Senin.
Mengutip Sputnik, putusan MA AS untuk membatalkan beberapa kebijakan tarif global Presiden Donald Trump memberikan pukulan serius bagi rakyat AS sekaligus merampas pengaruh signifikan Trump, kata Menteri Keuangan AS Scott Bessent.
Pada Jumat (20/2) waktu setempat, MA AS dengan hasil pemungutan suara 6-3, memutuskan bahwa Trump tidak berwenang untuk memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
Sementara itu, Trump menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) AS tersebut "sangat mengecewakan" dan menuduh MA telah dipengaruhi oleh "kepentingan asing". (end/ant)
Riset Terkait
Berita Terkait
