BCA Sekuritas
langid
Berita Harian

RMK ENERGY (RMKE) TEGASKAN OPERASIONAL BEBAS DARI DAMPAK KARHUTLA

Terbit Pada

15 October 2026

Saham Terkait

Terakhir diperbarui: 01-10-2026, 12:01:am

28750007

IQPlus, (15/10) - PT RMK Energy Tbk (RMKE) memberikan penjelasan resmi kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait isu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang marak diberitakan di berbagai wilayah di Indonesia. Klarifikasi ini disampaikan melalui surat resmi yang ditandatangani oleh Sekretaris Perusahaan, Muhtar, pada 15 Oktober 2026.

Dalam keterangannya, manajemen RMK Energy menegaskan bahwa wilayah operasional maupun aset perusahaan beserta entitas anak tidak terdampak oleh peristiwa karhutla. Seluruh aktivitas operasional perusahaan dilaporkan masih berjalan secara normal.

"Operasional Perseroan masih dapat berjalan normal mengingat jarak pandang di seluruh lokasi operasional masih dalam batas aman yang dipersyaratkan untuk keselamatan kerja," tulis manajemen dalam keterangannya.

Lebih lanjut, perusahaan memastikan tidak ada dampak material terhadap pendapatan, laba, dan nilai aset, serta tidak ditemukan adanya unplanned shutdown (penghentian operasional tidak terencana) di lokasi site maupun lahan operasional.

Langkah Mitigasi Jangka Pendek dan Panjang

Untuk mengantisipasi dan menanggulangkan potensi karhutla, RMK Energy telah menyiapkan sejumlah strategi mitigasi komprehensif, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

Dalam mitigasi jangka pendek, perusahaan melakukan pemantauan harian terhadap tingkat jarak pandang (visibility) dan kualitas udara menggunakan alat terstandar. Perusahaan juga telah menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) darurat karhutla yang mencakup ambang batas penghentian sementara kegiatan demi keselamatan tenaga kerja.

Selain itu, penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker respirator serta penyiagaan tim pemadam kebakaran internal beserta sarana prasarananya turut disiagakan di lokasi operasional, disusul patroli rutin di area konsesi.Sementara itu, untuk mitigasi jangka panjang, RMK Energy mengimplementasikan program pengelolaan lahan berbasis zero burning (tanpa pembakaran) pada setiap aktivitas land clearing dan reklamasi.

Perusahaan juga secara konsisten menjalankan reklamasi dan revegetasi progresif di lahan pascatambang guna meminimalisir luasan lahan terbuka yang rentan terbakar, serta menyelenggarakan edukasi pencegahan karhutla secara rutin bagi seluruh karyawan.

Bebas Proses Hukum dan Sanksi

Menjawab pertanyaan terkait aspek hukum, RMK Energy memastikan bahwa perseroan maupun entitas anak tidak sedang menghadapi ataupun berpotensi menghadapi proses hukum maupun sanksi administratif terkait karhutla, seperti penyegelan lahan, penyelidikan, gugatan, maupun pencabutan izin.Hingga saat ini, manajemen menyatakan tidak ada informasi atau fakta material lain terkait karhutla yang belum diungkapkan kepada publik dan perlu diketahui oleh para investor.(end)