RI SIAPKAN RESPONS USAI AS USULKAN TARIF TAMBAHAN 10 PERSEN
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
04 June 2026
15440086
IQPlus, (4/6) - Pemerintah Indonesia tengah mencermati dan menyiapkan respons resmi atas hasil investigasi Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) yang menyoroti kebijakan sejumlah negara terkait pencegahan impor barang yang diproduksi menggunakan praktik kerja paksa (forced labor).
"Pemerintah Indonesia mencermati pengumuman USTR terkait hasil investigasi sementara berdasarkan Section 301 Trade Act of 1974 mengenai kebijakan dan praktik sejumlah negara dikaitkan dengan upaya pencegahan impor barang yang diproduksi menggunakan praktik kerja paksa (forced labor)," kata Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto di Jakarta, Kamis.
Sebagaimana diketahui, dalam dokumen berjudul Acts, Policies, and Practices of Various Economies Related to the Failure to Impose and Effectively Enforce a Prohibition on the Importation of Goods Produced with Forced Labor, Indonesia masuk ke dalam kelompok enam negara yang dinilai belum secara efektif menegakkan larangan yang dimaksud. Selain Indonesia, lima negara lain mencakup Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, dan Pakistan.
USTR menilai praktik tersebut membatasi perdagangan AS sehingga mengusulkan pengenaan bea masuk tambahan terhadap negara-negara terkait.
Untuk Indonesia, USTR mengusulkan tarif tambahan sebesar 10 persen. Sementara, 54 negara lain yang dinilai sama sekali belum memiliki hukum larangan impor barang kerja paksa dengan AS, terancam dikenakan tarif tambahan 12,5 persen.
Menanggapi hal itu, Haryo menegaskan Indonesia tetap berkomitmen pada penghormatan hak asasi manusia, perlindungan tenaga kerja, dan penerapan prinsip-prinsip ketenagakerjaan yang sejalan dengan standar internasional. (end/ant)
Riset Terkait
Berita Terkait
