RESTRUKTURISASI SAHAM NEGARA, BP BUMN KUASAI 1% SAHAM KRAKATAU STEEL
Share via
Terbit Pada
07 January 2026
Saham Terkait
Terakhir diperbarui: 03-12-2025, 04:30:pm
00641810
IQPlus, (07/1) - Raksasa baja nasional, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. (KRAS), resmi mengumumkan perubahan struktur kepemilikan saham sebagai bagian dari penataan aset negara. Langkah ini ditandai dengan pengalihan sebagian saham Seri B milik PT Danantara Asset Management (Persero) atau DAM kepada Negara Republik Indonesia melalui Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN).
Berdasarkan laporan keterbukaan informasi yang dirilis Rabu (7/1), pengalihan ini merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi tersebut mewajibkan negara untuk memiliki kepemilikan langsung sebesar 1% pada BUMN melalui Kepala BP BUMN. Perjanjian pengalihan saham tersebut telah resmi ditandatangani oleh para pihak terkait pada 5 Januari 2026.
Konversi Menjadi Saham Dwiwarna
Dalam aksi korporasi ini, sebanyak 154.771.174 lembar saham Seri B dialihkan kepada BP BUMN. Pasca-transaksi, kepemilikan saham BP BUMN pada Perseroan kini terdiri dari 1 lembar saham Seri A Dwiwarna dan 154.771.174 lembar saham Seri B. Menariknya, saham Seri B yang dialihkan tersebut nantinya akan diklasifikasikan menjadi saham Seri A Dwiwarna guna memastikan kepemilikan langsung negara tetap berada pada level 1%.
Manajemen Krakatau Steel menegaskan bahwa meskipun terjadi pergeseran administratif kepemilikan, Negara Republik Indonesia tetap merupakan Pemilik Manfaat Akhir (Ultimate Beneficial Owner) dari perseroan. Pengendalian negara tetap solid dan tidak mengalami perubahan secara substansial dalam pengambilan keputusan strategis.
Efek Terhadap Perseroan
Laporan tersebut juga memastikan bahwa pelaksanaan pengalihan saham ini tidak memberikan dampak negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Krakatau Steel. Bagi investor, langkah ini memberikan kepastian hukum dan menyelaraskan struktur emiten dengan regulasi terbaru pemerintah mengenai tata kelola BUMN.
Langkah transparansi ini dipandang positif sebagai upaya memperkuat pengawasan langsung negara terhadap industri baja nasional yang bersifat strategis. Dengan tuntasnya pelaporan ini, KRAS menunjukkan komitmennya terhadap tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) seiring dengan penguatan peran BP BUMN.(end)
Riset Terkait
Berita Terkait
