BCA Sekuritas
langid
Berita Harian

RESTRUKTURISASI PERMODALAN, ANAK USAHA EPMT KURANGI MODAL JADI RP30 MILIAR

Terbit Pada

21 July 2026

Saham Terkait

Terakhir diperbarui: 30-07-2025, 02:10:pm

20152414

IQPlus, (21/7) - Emiten distribusi farmasi dan produk kesehatan, PT Enseval Putera Megatrading Tbk (berkode saham EPMT), menyampaikan terkait pengurangan modal pada salah satu entitas anak usahanya, yaitu PT Mitra Ananda Megadistrindo (MAM).

Laporan tersebut resmi disampaikan pada Selasa, 21 Juli 2026. Berdasarkan keterangan tersebut, tanggal kejadian fakta material pengurangan modal anak usaha ini tercatat pada 17 Juli 2026.

Dalam keterbukaan informasi tersebut, Corporate Secretary PT Enseval Putera Megatrading Tbk, Sugianto, S.H., merincikan pengurangan modal dasar MAM yang semula disepakati sebesar Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar rupiah) kini dipangkas menjadi Rp120.000.000.000 (seratus dua puluh miliar rupiah).

Selain modal dasar, para pemegang saham juga sepakat memangkas modal ditempatkan dan modal disetor MAM. Nilai modal ditempatkan dan disetor yang sebelumnya mencapai Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah) resmi berkurang sebesar Rp20 miliar, sehingga kini menjadi Rp30.000.000.000 (tiga puluh miliar rupiah).

Keputusan para pemegang saham MAM mengenai pengurangan modal tersebut secara legal telah dituangkan dalam Akta Nomor 25 tertanggal 8 Mei 2026. Akta kesepakatan tersebut dibuat di hadapan Notaris Dewi Himijati Tandika, S.H., yang berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Utara.

Pasca-efektifnya pemangkasan modal tersebut, EPMT kini menggenggam 15.300 lembar saham MAM dengan nilai nominal total Rp15.300.000.000. Sementara itu, pemegang saham lainnya yakni PT Tri Investama Solusindo (TIS) memegang 14.700 lembar saham dengan nilai nominal total Rp14.700.000.000.

Manajemen EPMT menegaskan bahwa perubahan struktur permodalan pada entitas anak usahanya tidak memicu gangguan pada kinerja perseroan. Pengurangan modal dasar, ditempatkan, maupun disetor pada MAM dipastikan tidak memberikan dampak negatif terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, hingga kelangsungan usaha perseroan. (end)