BCA Sekuritas
langid
Berita Harian

RESTRUKTURISASI BISNIS, JAPFA COMFEED DIVESTASI VAKSINDO SENILAI RP1,8 TRILIUN

Terbit Pada

01 October 2026

Saham Terkait

Terakhir diperbarui: 01-10-2026, 12:01:am

27333520

IQPlus, (1/10) - PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA) bersama anak perusahaannya, PT Ciomas Adisatwa, secara resmi telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham (PJBS) untuk mendivestasikan seluruh kepemilikan saham mereka di PT Vaksindo Satwa Nusantara pada 29 September 2026.

Transaksi pengambilalihan sebanyak 31.000 saham tersebut dilakukan kepada entitas afiliasi, yaitu Japfa Pte. Ltd. dan Bionovus Pte. Ltd.. Selain pengalihan saham, transaksi ini juga mencakup pengalihan hak atas merek dagang "VAKSINDO", "VAKSIMUNE", dan "VITAKUR" milik Perseroan kepada Bionovus. Nilai total transaksi penjualan saham dan pengalihan merek dagang tersebut mencapai Rp1.807.389.000.000,00 (satu triliun delapan ratus tujuh miliar tiga ratus delapan puluh sembilan juta rupiah).

Manajemen Perseroan menegaskan bahwa nilai ini mewakili sekitar 8,47% dari total ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan per 30 Juni 2026. Mengingat nilainya di bawah ambang batas transaksi material sesuai regulasi pasar modal, aksi korporasi ini tergolong transaksi afiliasi namun bukan merupakan transaksi material maupun transaksi yang mengandung benturan kepentingan.

Pihak manajemen menjelaskan bahwa transaksi ini dikategorikan sebagai transaksi afiliasi karena Japfa Pte. Ltd., Bionovus Pte. Ltd., Perseroan, dan Ciomas berada di bawah kendali induk perusahaan yang sama. Untuk memastikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan asas kewajaran (arm's length basis), Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ruky, Safrudin & Rekan (RSR) sebagai penilai independen. Hasil evaluasi penilai independen memberikan pendapat kewajaran (fairness opinion) atas nilai dan pelaksanaan transaksi tersebut.

Melalui pengumuman keterbukaan informasi ini, Dewan Komisaris dan Direksi Japfa Comfeed mengonfirmasi telah memenuhi seluruh kewajiban pelaporan dan keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta masyarakat. Langkah ini mengacu pada ketentuan Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan serta Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten. Dengan selesainya penandatanganan dan pembayaran pada 29 September 2026, hak kepemilikan Vaksindo beserta anak perusahaannya secara efektif beralih kepada pihak pembeli. (end)