RESTRUKTURISASI ASET STRATEGIS, BNI LAPORKAN PERUBAHAN PORSI SAHAM NEGARA
Share via
Terbit Pada
07 January 2026
Saham Terkait
Terakhir diperbarui: 12-08-2025, 05:20:pm
00637355
IQPlus, (07/1) - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) resmi melaporkan perubahan struktur kepemilikan saham seiring dengan langkah restrukturisasi aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Negara Republik Indonesia kini memegang kendali langsung atas ratusan juta lembar saham perseroan melalui Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN).
Berdasarkan laporan keterbukaan informasi yang diterbitkan pada Rabu (7/1), manajemen BBNI mengungkapkan bahwa pengalihan saham ini merupakan tindak lanjut dari diberlakukannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengamanatkan negara untuk memiliki kepemilikan langsung sebesar 1% pada BUMN melalui Kepala BP BUMN.
Detail Pengalihan Saham
Dalam aksi korporasi ini, sebanyak 186.486.565 lembar saham Seri B dialihkan dari PT Danantara Asset Management (Persero) (DAM) kepada BP BUMN. Perjanjian pengalihan tersebut telah resmi ditandatangani oleh para pihak pada tanggal 5 Januari 2026.
Pasca-transaksi, struktur kepemilikan langsung negara di BNI terdiri dari 1 lembar saham Seri A Dwiwarna (dengan hak istimewa) dan 186.486.565 lembar saham Seri B. Sementara itu, kepemilikan tidak langsung melalui DAM kini tercatat sebanyak 22.135.401.652 lembar saham Seri B yang terkonsolidasi di bawah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
Jaminan Bagi Investor
Manajemen BNI menegaskan bahwa meskipun terjadi pergeseran administratif kepemilikan, Negara Republik Indonesia tetap merupakan Pemilik Manfaat Akhir (Ultimate Beneficial Owner) dari perseroan. Pengendalian negara tetap solid dan tidak mengalami perubahan secara substansial.
"Pelaksanaan pengalihan saham ini tidak memberikan dampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan," tulis Sekretaris Perusahaan BNI, Okki Kushartomo, dalam laporan resminya. Langkah ini dipandang sebagai upaya penyelarasan regulasi guna memperkuat pengawasan langsung negara terhadap aset perbankan strategis. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
