RESMI DAPAT IZIN ESDM, TIGA ANAK USAHA BYAN KEMBALI OPERASIKAN TAMBANG BATUBARA
Share via
Terbit Pada
24 September 2026
Saham Terkait
Terakhir diperbarui: 22-09-2026, 04:26:pm
26641928
IQPlus, (24/9) - PT Bayan Resources Tbk (BYAN) secara resmi mencabut status keadaan memaksa (force majeure) atas kewajiban penyediaan batubara kepada para pelanggannya, efektif per Rabu (23/9/2026).
Pencabutan status ini menyusul diterimanya izin resmi atas perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.
Langkah pencabutan keadaan kahar tersebut dilakukan oleh Perseroan bersamanya dengan tiga entitas anak usahanya, yakni PT Tiwa Abadi (TA), PT Tanur Jaya (TJ), dan PT Fajar Sakti Prima (FSP). Ketiga anak usaha yang bergerak di bidang pertambangan batubara tersebut dilaporkan telah menerima persetujuan lengkap atas perubahan RKAB 2026 dari Kementerian ESDM pada tanggal 23 September 2026.
Manajemen PT Bayan Resources Tbk menyampaikan bahwa dengan berlakunya persetujuan tersebut, ketiga anak usahanya dapat kembali melakukan persiapan kegiatan operasional pertambangan batubara. Selain itu, Perseroan juga memulihkan kembali seluruh aktivitas pengangkutan dan penjualan batubara yang sempat terkendala.
Pihak manajemen mengharapkan pemulihan kegiatan operasional di tingkat anak usaha ini dapat segera berjalan optimal, sehingga mampu memberikan dampak positif terhadap kelangsungan usaha, kegiatan operasional, aspek hukum, hingga kondisi keuangan Perseroan. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
