REMALA ABADI RAIH FASILITAS PINJAMAN DARI BANK PERMATA
Share via
Terbit Pada
14 July 2026
Saham Terkait
Terakhir diperbarui: 18-06-2026, 09:22:am
19427586
IQPlus, (14/7) - PT Remala Abadi Tbk (kode saham: DATA) memperoleh fasilitas pinjaman totalsenilai Rp600 miliar dari PT Bank Permata Tbk sebagai bagian dari penguatan struktur pendanaan untuk mendukung kebutuhan korporasi.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 13 Juli 2026, Perseroan menandatangani Perjanjian Fasilitas Pinjaman yang terdiri atas:
-Fasilitas Pinjaman Berjangka sebesar Rp500 miliar.
-Fasilitas Pinjaman Berulang (Revolving Loan) sebesar Rp100 miliar.
Dengan demikian, total komitmen fasilitas pinjaman mencapai Rp600 miliar.
Selain perjanjian pinjaman, pada tanggal yang sama ditandatangani Perjanjian Penanggungan Perusahaan dan Ganti Rugi antara PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) dan PT Bank Permata Tbk, di mana Protelindo menjamin seluruh kewajiban Remala Abadi berdasarkan perjanjian pinjaman tersebut.
Perseroan menjelaskan bahwa dana dari pinjaman berjangka Rp500 miliar akan digunakan untuk keperluan korporasi umum (general corporate purposes), termasuk belanja modal (capital expenditure) dan pembiayaan kembali (refinancing) atas fasilitas pembiayaan yang telah ada. Sementara itu, fasilitas pinjaman berulang Rp100 miliar akan dimanfaatkan untuk modal kerja.
Adapun jangka waktu fasilitas pinjaman berjangka adalah 60 bulan sejak tanggal penggunaan pertama, sedangkan fasilitas pinjaman berulang memiliki tenor 12 bulan sejak 13 Juli 2026.
Manajemen menyatakan struktur pendanaan tersebut akan memungkinkan Perseroan memperoleh pembiayaan dengan syarat dan ketentuan yang lebih baik.
Dari sisi hubungan afiliasi, Protelindo merupakan pemegang sekitar 51% saham secara langsung di PT Remala Abadi Tbk. Meski demikian, Perseroan menegaskan transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi yang dikecualikan sesuai ketentuan POJK No. 42/2020 dan bukan merupakan transaksi benturan kepentingan.
Perseroan juga menyebut transaksi ini tergolong Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020 karena nilainya melebihi 50% dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan auditan per 31 Desember 2025. Namun, transaksi tersebut termasuk dalam kategori transaksi material yang dikecualikan sesuai Pasal 11 huruf (b) POJK No. 17/2020.
Manajemen menegaskan pelaksanaan transaksi tersebut tidak memiliki dampak material negatif terhadap kegiatan operasional, kondisi hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
