RATU DAN ANAK USAHA SAHKAN ADDENDUM III PERJANJIAN PINJAMAN RP204,6 MILIAR
Share via
Terbit Pada
06 October 2026
Saham Terkait
Terakhir diperbarui: 19-08-2026, 04:31:pm
27855484
IQPlus, (6/10) - PT Raharja Energi Cepu Tbk (REC atau RATU) secara resmi menandatangani Addendum III dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pinjaman dengan anak perusahaannya, PT Raharja Energi Tanjung Jabung (RETJ), pada Selasa, 1 September 2026. Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan langsung oleh Direktur Utama RATU, Sumantri, dan Direktur RETJ, Adrian Hartadi.
Melalui kesepakatan terbaru ini, RATU mengucurkan fasilitas pinjaman dengan batas maksimal sebesar Rp204.624.059.255,- kepada RETJ. Pinjaman tersebut bersumber dari realisasi dana Penawaran Umum Obligasi I Raharja Energi Cepu Tahun 2026 dan diperuntukkan bagi RETJ guna melunasi lebih awal seluruh sisa fasilitas kredit Term Loan di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Adapun poin utama perubahan yang tertuang dalam Addendum III mencakup penyesuaian jangka waktu (tenor) pinjaman menjadi 5 (lima) tahun serta penyesuaian tingkat suku bunga. Suku bunga pinjaman yang semula ditetapkan sebesar 7,5% per tahun kini disesuaikan menjadi 9,0% per tahun.
Penyesuaian suku bunga ini dilakukan setelah proses book building Obligasi I RATU selesai. Kala itu, cost of fund aktual RATU berada di atas tarif awal 7,5% yang sebelumnya didasarkan pada acuan fasilitas perbankan sehingga berpotensi menimbulkan selisih negatif bagi perusahaan.
Perubahan menjadi 9,0% per tahun ini disepakati demi memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle) serta berlaku surut. Pembayaran bunga dengan tarif baru tersebut dilaporkan telah diselesaikan oleh RETJ untuk periode awal hingga 2 Juni 2026.
Berdasarkan ketentuan perjanjian, pokok pinjaman wajib diangsur secara merata setiap bulan selama masa tenor. Pembayaran pengembalian pokok dan bunga akan dihitung dalam mata uang Rupiah, namun ditransfer melalui konversi mata uang Dolar Amerika Serikat (USD) menggunakan Kurs Tengah Bank Indonesia pada tanggal pembayaran. Selain itu, RETJ diberikan fleksibilitas untuk melakukan pelunasan di muka tanpa dikenakan penalti atau premi tambahan. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
